Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jusuf Kalla
Karen Agustiawan
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan LNG
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Selain pidana penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi tersebut. Tuntutan jaksa dibacakan pada Kamis, 30 Mei 2024. Selain itu, jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar dan USD104,016.65.
Jaksa menyebut uang pengganti harus dibayarkan oleh Karen paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya bakal disita dan dilelang oleh Jaksa. Kemudian, apabila uang hasil lelang tidak cukup membayar duit pengganti, maka Karena bakal dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Jusuf Kalla Pernah Jadi Saksi MeringankanWakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung ketika Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) pada 2011-2021.
Jusuf Kalla mengatakan, Karen Agustiawan hanya menjalankan perintah jabatan sesuai instruksi dari pemerintah untuk pengadaan LNG. Diketahui, Karen Agustiawan menjabat Dirut Pertamina pada periode 2009-2014.
“Saya juga bingung kenapa dia (Karen Agustiawan) jadi terdakwa. Bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Jusuf Kalla menjelaskan, pemerintah memberikan instruksi kepada Pertamina untuk menyediakan pasokan gas di atas 30 persen. Diketahui, Pertamina membeli LNG dari perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL).
“Instruksinya harus penuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah pada waktu itu,” ucap Jusuf Kalla.
Lebih lanjut Jusuf Kalla menyampaikan, di dalam kebijakan bisnis hanya ada dua konsekuensi yaitu untung dan rugi. Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang mengalami kerugian tidak boleh dihukum.
“Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” ujar Jusuf Kalla.
Dakwaan KarenKaren Agustiawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK melakukan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa menyebut dugaan praktik korupsi yang dilakukan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp1,77 triliun.
Dalam surat dakwaan, Karen didakwa memperkaya diri bersama-sama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014; Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014; Hari Karyuliarto senilai Rp1,09 miliar dan US$ 104.016. Selain itu, perbuatan Karen juga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 USD.
Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)