Sentimen
Negatif (100%)
25 Jun 2024 : 05.13
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla

Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

25 Jun 2024 : 05.13 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Selain pidana penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Akan tetapi, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Karen dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Karen. Ada empat hal yang meringankan, satu di antaranya yaitu Karen bersikap sopan di persidangan. Berikut empat hal meringankan bagi Karen:

Terdakwa bersikap sopan di persidangan Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi Terdakwa memiliki tanggungan keluarga Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina

Selain hal meringankan, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, praktik korupsi yang dilakukan Karen telah merugikan keuangan negara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.

Jusuf Kalla Pernah Jadi Saksi Meringankan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung ketika Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) pada 2011-2021.

Jusuf Kalla mengatakan, Karen Agustiawan hanya menjalankan perintah jabatan sesuai instruksi dari pemerintah untuk pengadaan LNG. Diketahui, Karen Agustiawan menjabat Dirut Pertamina pada periode 2009-2014.

“Saya juga bingung kenapa dia (Karen Agustiawan) jadi terdakwa. Bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Jusuf Kalla menjelaskan, pemerintah memberikan instruksi kepada Pertamina untuk menyediakan pasokan gas di atas 30 persen. Diketahui, Pertamina membeli LNG dari perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL).

“Instruksinya harus penuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah pada waktu itu,” ucap Jusuf Kalla.

Lebih lanjut Jusuf Kalla menyampaikan, di dalam kebijakan bisnis hanya ada dua konsekuensi yaitu untung dan rugi. Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang mengalami kerugian tidak boleh dihukum.

“Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” ujar Jusuf Kalla.

Dakwaan Karen

Karen Agustiawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK melakukan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa menyebut dugaan praktik korupsi yang dilakukan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.

Dalam surat dakwaan, Karen didakwa memperkaya diri bersama-sama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014; Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014; Hari Karyuliarto senilai Rp1,09 miliar dan US$ 104.016. Selain itu, perbuatan Karen juga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 USD.

Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)