Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Mudah dan Cepat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja non-aktif karena sejumlah hal. Pertama, usia peserta sudah memasuki 21 tahun.
Biasanya, iuran BPJS Kesehatan anak-anak akan ditanggung oleh orangtua. Namun, jika sudah berusia 21 tahun, mereka harus membayar iuran sendiri.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa non-aktif karena peserta tak membayar iuran dengan tepat waktu sehingga muncul tunggakan.
Kemudian, karena peserta resign atau kena PHK. Sebab, perusahaan tak akan lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
Lantas, apakah bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif? Jawabannya adalah bisa.
Peserta pun tak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Sebab, pengaktifan status kepesertaan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah mudahnya;
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Via Mobile JKN Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Daftarkan diri atau langsung login ke akun Mobile JKN jika sudah punya. Pilih menu Segmen Peserta. Ikuti perintahnya sampai berhasil mengaktifkan status peserta. Cara Cek Keaktifan dan Informasi KepesertaanPeserta BPJS Kesehatan bisa mengecek status keaktifan dan informasi kepesertaan dengan cara berikut ini;
Buka Mobile JKN. Pada halaman utama, klik menu info peserta. Informasi mengenai nama peserta, status kepesertaan, No. JKN, tanggal lahir, dan tingkat fasilitas kesehatan pun akan muncul di layar.Melalui Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengubah sejumlah data. Beberapa di antaranya adalah segmen peserta, nomor handphone, email, fasilitas kesehatan, dan kelas rawat inap.***
Sentimen: positif (99.7%)