Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor, Gunung
Tokoh Terkait
Ratusan PKL di Kawasan Puncak Ditertibkan
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor melakukan penataan di Kawasan Wisata Puncak, Senin (24/6).
Sebanyak 331 bangunan liar yang ditempati para Pedagang Kaki lima (PKL) ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI-Polri.
PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, penataan itu dilakukan untuk merelokasi para pedagang kaki lima yang menempati bangunan liar.
“Karena pemerintah pusat telah menyiapkan rest area dengan anggaran yang cukup fantastis, tapi tidak dimanfaatkan selama ini,” ujarnya kepada media.
BACA JUGA:PPDB 2024: Disdik Jabar Anulir 94 Calon Siswa Baru di SMAN 3 dan 5 Bandung
“Ayo mari dalam rangka pemanfaatan rest area, sehingga pedagang yang tidak memiliki izin di sepanjang jalur Puncak ini memang harus dipindahkan, ditata di rest area,” sambungnya.
Asmawa mengkalim 70 persen pedangang sudah setuju menempati tempat relokasi di Rest Area Gunung Mas.
“Ini tidak akan pernah beroperasi, (rest area), termanfaatkan dengan baik penggunanya kalau warung di sepanjang jalur puncak ini masih ada. Sehingga jalan satu-satunya adalah warung di sepanjang jalur ini dibongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan penertiban PKL tersebut.
BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Bergulir di DPRD, Bey Laporkan Pendapatan Daerah Tidak Capai Target
“Hari ini kita melakukan penataan yang di sampaikan tadi oleh pimpinan pj bupati sangat jelas, jadi hari ini kita akan melakukan penataan kurang lebih 331 bangunan liar,” katanya kepada media.
Pembongkaran PKL itu sempat diwarnai kericuhan, pembakar ban, serta penutupan jalan.
“Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu mangkanya kami ingin tim gabungan yang terdiri dari tni polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan perlawanan khususnya dihari ini,” ucapnya.
Kasat Pol PP juga mengklaim bahwa, penertiban itu sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan pedagang menyetujui untuk di pindahkan ke rest area. Namun, bangunan liar tetap berdiri.
“Pada tahun sebelumnya para pedagang ini sudah minta relokasi disiapkan oleh pemerintah, sekarang ketika tempat sudah disiapkan berupa rest area tapi alasan tempat relokasi di ambil tapi bangunan tetep ini tidak dibongkar, kan ironis,” pungkasnya. (SFR)
Sentimen: positif (66%)