Sentimen
Negatif (100%)
24 Jun 2024 : 06.25
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

SYL Jadi Saksi Mahkota dan Diperiksa sebagai Terdakwa Dalam Persidangan Hari Ini

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

24 Jun 2024 : 06.25
SYL Jadi Saksi Mahkota dan Diperiksa sebagai Terdakwa Dalam Persidangan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (24/6/2024) ini.

Saksi mahkota merupakan terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan ini, SYL turut menjadi terdakwa.

Namun, dalam sidang hari ini, SYL akan duduk sebagai saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Hari Senin untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024 lalu.

Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Rianto juga mengatakan bahwa agenda sidang hari ini bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Tiga terdakwa dalam perkara ini bakal diperiksa bersama-sama.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga terdakwa ya," kata Hakim.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan pada 28 Juni, Vonis 11 Juli

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)