Sentimen
Negatif (100%)
24 Jun 2024 : 12.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cempaka Putih

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nyatakan Dakwaan Gazalba Saleh Sah

24 Jun 2024 : 12.40 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nyatakan Dakwaan Gazalba Saleh Sah

Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK terkait putusan sela terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah menurut hukum.

"Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, Majelis hakim turut memberikan sejumlah pertimbangan. Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.

Selain itu, hakim menilai bahwa pokok keberatan Gazalba yang disampaikan melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan.

"Menimbang, bahwa untuk keberatan lainnya, setelah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding mencermati isi surat dakwaan,
bahwa keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga diperlukan adanya pembuktlan dan surat dakwaan
telah memenuhi syarat formal dan syarat materil tentang sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP," ucap Hakim.

"Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas maka pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding
tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/21024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mel 2024 dan oleh karenanya secara hukum wajib dibatalkan dan akan mengadili sendiri," tambah hakim.

Karena itu, hakim menolak nota keberatan Gazalba dan mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK. PT DKI Jakarta kemudian memerintahkan sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta untuk dilanjutkan.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ujar hakim.

PT DKI juga membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024. Hakim juga memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara aquo.

(ond/zap)

Sentimen: negatif (100%)