Sentimen
Negatif (99%)
24 Jun 2024 : 12.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Tanggapi Pernyataan Alex Marwata, Mantan Penyidik KPK: OTT Bukan Hiburan, Tapi Langkah Serius Tangkap Koruptor

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

24 Jun 2024 : 12.33
Tanggapi Pernyataan Alex Marwata, Mantan Penyidik KPK: OTT Bukan Hiburan, Tapi Langkah Serius Tangkap Koruptor

Alex Marwata, Penyidik KPK,OTT

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) bukanlah hiburan, melainkan langkah serius untuk menangkap para koruptor.

Pernyataan ini disampaikan Yudi dalam menanggapi ucapan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, yang menyebut OTT sebagai hiburan.

"Masalah OTT bukan satu-satunya cara, memang iya, tapi jangan sampai juga dibilang OTT hiburan saja," kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Yudi menjelaskan bahwa melalui OTT, KPK berhasil menangkap sejumlah menteri, pimpinan lembaga, anggota legislatif, dan kepala daerah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dengan adanya barang bukti berupa uang, para pelaku korupsi tidak bisa menyangkal perbuatannya.

"Saya heran, mengapa Pimpinan KPK bisa bicara sembarangan begitu," ujar Yudi, mengkritik pernyataan Alex Marwata.

Yudi yang pernah terlibat dalam banyak OTT selama bertugas di KPK, merasa prihatin atas pernyataan tersebut yang dinilai tidak menghargai kerja keras pimpinan KPK sebelumnya, serta para pegawai KPK yang melaksanakan kegiatan OTT dengan penuh risiko.

Yudi menambahkan bahwa saat ini KPK belum melakukan OTT lagi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap KPK menurun karena tidak ada prestasi yang membanggakan.

Menurut anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri itu, OTT adalah proses penegakan hukum yang jelas, dimulai dari adanya pengaduan masyarakat yang melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, kemudian diverifikasi, dan jika benar, dilakukan penyelidikan hingga proses tertangkap tangan.

"Di mana pimpinan mengetahui dan menyetujui proses OTT dengan memberikan surat perintah penyelidikan dari Pimpinan KPK," pungkas Yudi. (*)

Sentimen: negatif (99.1%)