Sentimen
Negatif (95%)
24 Jun 2024 : 08.55
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kasus: PHK

'Dosa' Kemenag saat Kelola Haji 2024, BPIH: Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI

24 Jun 2024 : 08.55 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

'Dosa' Kemenag saat Kelola Haji 2024, BPIH: Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) melanggar sejumlah peraturan berlapis dalam pengelolaan ibadah haji 2024. Pelanggaran ini berdampak signifikan dan merugikan jemaah haji regular dari Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024, Abdul Wachid mengungkap pelanggaran oleh Kemenag tahun ini.

Ia mengatakan, kementerian tersebut sudah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sekaligus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, terkait kuota haji Indonesia pada 2024.

Pasalnya, kuota yang diberikan Arab Saudi bertambah pada Oktober 2023 lalu. Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari asalnya hanya 221.000 jemaah.

Tambahan ini berhasil didapat setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed Bin Salman. Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Permasalahan mulai muncul sejak rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, di mana Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi di Oktober 2023.

Baca Juga: Usai PHK Massal Tokopedia, Pakar Digital Wanti-wanti Soal Keamanan Data Pengguna

Untuk diketahui, pembagian kuota haji mengacu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tertulis bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.

Maka, selaras dengan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen atau 221.720 jemaah, dan kuota haji khusus delapan persen atau 19.280 jemaah.

Dalam rapat tahun lalu itu, alokasi kuota haji berjumlah 221.000 jemaah haji yang dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler, dan delapan persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Kemudian, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi dua, berdasarkan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Simpulan rapat bersama Kemenag per Maret itu lantas menetapkan bahwa usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut.

Artinya, Abdul Wachid menjelaskan, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII RI dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023, dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” katanya yang juga tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Dengan tingginya antrian haji regular, ia minta Menag patuh pada pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan delapan persen. Ia memperingatkan kementerian tersebut agar tidak menggantinya dengan komposisi 50-50 persen secara sepihak.

“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujarnya. ***

Sentimen: negatif (95.5%)