Sentimen
Positif (93%)
23 Jun 2024 : 19.00
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD, ICJR

Pasal-pasal Bermasalah di RUU Polri, Muncul Petisi #TolakRUUPolri

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

23 Jun 2024 : 19.00
Pasal-pasal Bermasalah di RUU Polri, Muncul Petisi #TolakRUUPolri

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi polemik di tengah masyarakat belakangan ini. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), RUU Polri mengandung pasal-pasal yang bermasalah.

“Polisi pengen nambah kewenangan, tapi gak pernah perbaiki kekurangan. Proses pembahasan revisi UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik,” kata keterangan dalam infografis yang diunggah akun X @ICJRid, dikutip pada Minggu, 23 Juni 2024. 

Menurut infografis yang diunggah ICJR, RUU Polri bisa semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Selain itu, hak untuk memperoleh informasi, dan hak atas privasi juga terpengaruh.

RUU Polri juga dapat memperluas kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan yang rentan disalahgunakan. 

Soal batas usia pensiun yang juga ada di dalam RUU Polri, ICJR pun menilai hal itu tak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. RUU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tumpang tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara. 

Muncul Petisi Tolak RUU Polri

Dengan alasan-alasan tersebut, muncul lah petisi untuk menolak RUU Polri. 

“Yok, kita sama-sama tolak RUU Polri dengan tanda tangan petisi ini  https://change.org/tolakruupolri dan sebarkan petisinya!” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, petisi tersebut sudah ditanda tangani oleh 643 orang. Jumlah tersebut masih belum memenuhi target, yakni 1.000 tanda tangan.

Sebelumnya, revisi UU Polri sudah disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada Selasa, 28 Mei 2024, lalu. Sejauh ini, pembahasan RUU masih fokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi usia pensiun bisa berbeda bagi pejabat fungsional, yakni 65 tahun.

Kini, draf revisi UU Polri sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal itu disampaikan langsung oleh Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono.

"Betul, RUU terkait sudah diterima oleh Setneg pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," " ucapnya pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pemerintah Harus Hati-hati

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Prof. Muradi meminta pemerintah untuk hati-hati dalam mengkaji draf revisi UU Polri, dan juga TNI.

"Pertama, kehati-hatian soal perpanjangan usia pensiun. Di undang-undang tersebut harus dijelaskan umur 65 itu umur apa, apakah dia di lapangan? Apakah bidang tertentu?" katanya.

Ia juga meminta pemerintah untuk hati-hati soal pemberian jabatan sipil di kementerian/lembaga.

"Ini harus hati-hati betul karena akan menjadi bumerang buat polisi, dan tentara. Jadi, justru yang harus dikembangkan bukan kemudian boleh menjabat di wilayah non-polisi, non-TNI, tetapi bagaimana mengembangkan organisasi untuk kepentingan penempatan prajurit," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muradi juga menyinggung usulan kewenangan Polri terkait pemblokiran atau pelambatan akses di ruang siber.

"Perlu diatur lebih detail. Kenapa? Supaya kemudian tidak lagi menjadi ancaman terhadap kebebasan publik itu sendiri. Contoh, polisi berhak untuk meminta pengurangan daya sinyal internet di wilayah tertentu, wilayah konflik, itu perlu dijelaskan betul, sejauh mana bisa dilakukan secara efisien, dan tidak mengganggu esensi dari negara demokratis, Indonesia," katanya.***

Sentimen: positif (93.4%)