Begini Cara Laporkan Polisi yang Main Judi Online, Bisa Lewat HP
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi anggota polisi yang terlibat praktik judi online.
“Saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 23 Juni 2024.
Nantinya, anggota Polri yang ketahuan bermain judi online pun akan ditindak tegas.
"Saya kira terkait judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan,” ujarnya.
Hal serupa juga sempat disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono. Ia mengatakan bahwa Polri tak hanya berkomitmen untuk memberantas judi online, melainkan juga judi konvensional.
Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik untuk masyarakat umum maupun internal Polri.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ucapnya.
“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian atau pun yang membekingi istilahnya, atau pun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” tuturnya melanjutkan.
Cara Laporkan Anggota Polri yang BerjudiPropam Polri pun menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi yang terlibat judi online. Laporan bisa disampaikan dengan mudah melalui handphone pada hotline 24 jam berikut ini;
WhatsApp: 0855-5555-4141.Melalui hotline tersebut, masyarakat juga bisa melaporkan anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik lainnya, selain judi online. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri.
Tantangan dalam Memberantas Judi OnlineKepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menilai pemberantasan judi online harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat umum.
“Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan,” katanya.
Sejauh ini, ada tiga tantangan dalam memberantas judi online. Salah satunya berkaitan dengan modus para pelaku yang bekerja secara kolektif dalam melawan hukum, dengan menyediakan sarana-prasarana, sistem pembayaran, dan deposit withdraw.
Tak hanya itu, para pelaku juga menyamarkan transaksi keuangan.
“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (79.8%)