Sentimen
Positif (100%)
22 Jun 2024 : 21.17
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: BTN, Bank Tabungan Negara, BSI

Relasi Muhammadiyah dan BSI, dari Dukungan, Kritik Kebijakan Perbankan, Sistem Transaksi Alami Gangguan, hingga Konsolidasi Dana Persyarikatan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

22 Jun 2024 : 21.17
Relasi Muhammadiyah dan BSI, dari Dukungan, Kritik Kebijakan Perbankan, Sistem Transaksi Alami Gangguan, hingga Konsolidasi Dana Persyarikatan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hubungan antara Muhammadiyah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami perkembangan yang dinamis sejak tahun 2020 hingga Juni 2024.

Relasi keduanya ditandai oleh sejumlah peristiwa penting, mulai dari kritik terhadap kebijakan perbankan, hingga langkah strategis konsolidasi dana persyarikatan Muhammadiyah di BSI.

Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LP UMKM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, mengungkapkan relasi Muhammadiyah dengan  Bank Syariah Indonesia (BSI).

Khafid Sirotudin, mengungkapkan hubungan awal Muhammadiyah dengan BSI hingga penarikan dana salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) mengeluarkan Surat Memo Nomor 320/1.0/A/2024 pada 30 Mei 2024 tentang Konsolidasi Dana Persyarikatan. 

Dia menjelaskan, pada 2020 Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Pernyataan Pers Nomor 31/PER/I.0/A/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PPM Prof. Haedar Nashir, menanggapi rencana merger BSM, BNIS dan BRIS menjadi BSI.

Dalam pernyataan pers oleh Sekretaris PPM Agung Danarto, Muhammadiyah mendorong BSI agar memfokuskan pembiayaan kepada UMKM.

Keberpihakan terhadap pelaku UMKM dinilai penting bagi terwujudnya pemerataan kesejahteraan rakyat. Agung Danarto, bebernya, mengungkapkan BSI harus memiliki kebijakan khusus bersifat imperatif yang lebih besar, minimal 60% pembiayaan untuk UMKM yang bersifat pemberdayaan, penguatan dan pemihakan tersistem ke UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat kecil.

Menurut Khafid Sirotudin, Agung Danarto mengingatkan masalah kesenjangan sosial ekonomi, di mana sebagian besar rakyat belum memperoleh kesejahteraan dan taraf hidup yang memadai secara merata. Sementara di sisi lain, sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sangat besar.

Apa yang disampaikan PPM, beber dia,  sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya mewujudkan ‘new economic policy’ berbasis kebijakan ekonomi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkait rencana pendirian BSI, Muhammadiyah menyerahkan kebijakan dan kewenangan kepada Pemerintah cq Kementerian BUMN.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah hanya mengingatkan dan berharap BSI sebagai Bank Milik Negara agar dikelola secara good governance, profesional dan terpercaya untuk sebesar-besarnya pemenuhan hajat hidup, peningkatan taraf hidup serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Kritik Kebijakan Perbankan

Pada 22 Januari 2021, beber Ketua LP UMKM PWM Jawa Tengah ini, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) yang membidangi Ekonomi, Buya Anwar Abbas, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan perbankan yang dinilai tidak adil terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Buya Anwar, bebernya,  menyatakan bahwa perbankan telah berlaku zalim dengan hanya memberikan 20% dari total kredit kepada UMKM, sementara 80% lainnya diberikan kepada pengusaha besar. 

Pernyataan Buya Anwar itu, kata dia,  disampaikan saat menghadiri Munas V Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Kritik saat itu, kata dia, sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta industri jasa keuangan untuk meningkatkan porsi pembiayaan kepada UMKM, mengingat potensi besar sektor ini dalam mendukung perekonomian nasional. 

Buya Anwar, tambah dia, menegaskan bahwa jika BSI tidak berpihak kepada UMKM, maka bank tersebut akan dianggap sebagai Bank Syariah Kapitalis Indonesia.

Nota Kesepahaman

Pada 2022, relasi Muhammadiyah dan BSI memasuki fase baru dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PP Muhammadiyah dan PT BSI Tbk. 

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir dan Direktur Utama BSI Hery Gunardi. 

Kerja sama ini mencakup berbagai produk keuangan seperti solusi likuiditas, digitalisasi transaksi, layanan ZIS dan wakaf, serta peningkatan kelas UMKM di bawah naungan Muhammadiyah.

Prof. Haedar Nashir saat itu, bebernya, mengatakan, kerja sama diharapkan makin memperkuat Muhammadiyah menjadi kekuatan umat yang progresif serta pendorong kemajuan ekonomi umat Islam.

Namun, tidak semua langkah BSI diterima positif oleh Muhammadiyah. Pada 3 Juni 2022, Buya Anwar Abbas menyatakan ketidaksetujuan terhadap rencana akuisisi Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN Syariah) oleh BSI. 

“Buya Anwar mengkritik bahwa BSI lebih fokus melayani korporasi besar, sementara UMKM yang menjadi mayoritas pelaku usaha di Indonesia perlu lebih banyak dukungan,” jelas Khafid Sirotudin dikutip FAJAR.CO.ID dari laman resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Sabtu, (22/6/2024). 

Insiden Sistem BSI

Pada Mei 2023, bebernya, sistem transaksi BSI mengalami gangguan serius selama lima hari, menyebabkan jutaan nasabah tidak dapat melakukan transaksi. 

"Pekan kedua bulan Mei 2023, BSI mematikan sistem transaksi perbankan selama 5 hari. Jutaan nasabah berkeluh kesah dan sebagian besar marah lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan, baik secara manual maupun digital banking," bebernya.

Dia menyebutkan, Insiden tersebut sangat berdampak pada transaksi ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang menggunakan BSI sebagai mitra perbankan. 

Ketidaknyamanan ini mendorong Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM PPM, Syafrudin Anhar, untuk mengingatkan pentingnya perlindungan hak nasabah perbankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi OJK.

Konsolidasi Dana Persyarikatan

Pada 30 Mei 2024, PPM mengeluarkan Surat Memo Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana Persyarikatan, yang ditandatangani oleh Ketua PPM Agung Danarto dan Sekretaris PPM Muhammad Sayuti. Memo ini menginstruksikan agar seluruh dana persyarikatan dikelola melalui BSI untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Namun, hubungan ini mengalami ketegangan ketika RUPS PT BSI Tbk. pada 17 Mei 2024 hanya menerima Jaih Mubarak sebagai Dewan Pengawas Syariah, sementara Abdul Mu’ti tidak diterima sebagai Komisaris. Keputusan ini dianggap melukai niat baik PPM yang telah memenuhi permintaan petinggi BSI. (*/eds)

Sentimen: positif (100%)