Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: BSI
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Tokoh Terkait
Analisa Pakar Ekonomi UNAIR Tentang Efek Jangka Panjang Penarikan Dana Muhammadiyah dari BSI
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Imron Mawardi mengatakan bahwa penarikan dana oleh Muhammadiyah yang angkanya mencapai triliunan rupaiah bukan masalah serius bagi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bahkan kata dia, hal itu tidak mencerminkan masalah yang lebih luas pada sektor perbankan syariah di Indonesia.
Diketahui, beberapa pekan terakhir muncul wacana penarikan dana besar-besaran Muhammadiyah dari BSI.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengklarifikasi bahwa besaran dana tersebut hanya berkisar Rp 1,8 triliun.
Anwar Abbas menyebut penarikan dana dari BSI merupakan upaya rasionalisasi keuangan Muhammadiyah. Salah satu organisasi Islam terbesar itu akan mengalihkan dana tersebut ke bank-bank syariah lain. Hal tersebut memungkinkan terciptanya persaingan yang sehat antar bank syariah di Indonesia.
Imron menilai pernyataan ketua PP Muhammadiyah tersebut hanya menyampaikan alasan normatif. Salah satu isu yang berkembang adalah terdapat ketidaksesuaian kebijakan antara Muhammadiyah dan BSI.
Muhammadiyah menganggap bahwa kebijakan BSI lebih berpihak kepada korporasi. Sedangkan Muhammadiyah lebih menginginkan untuk mengayomi UMKM.
"Penarikan dana tersebut berkaitan dengan ketiadaan privilese Muhammadiyah di BSI. Padahal Muhammadiyah telah menempatkan dana yang cukup besar pada bank syariah tersebut," ungkap Imron dilansir dari website resmi UNAIR, Sabtu (22/6/2024).
Imron menerangkan, pada triwulan pertama 2024, total aset BSI menyentuh angka 358 triliun dengan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 297 triliun rupiah.
"Artinya, nilai penarikan dana 1,8 triliun hanya setara dengan 0,5 persen total aset atau 0,6 persen DPK BSI," jelasnya.
Imron juga menganggap likuiditas BSI cukup baik. Hal tersebut merupakan sinyal positif bahwa BSI mampu memenuhi kewajiban keuangan (yang jatuh tempo) tanpa mengalami kesulitan.
“BSI memiliki FDR (Financial to Deposit Ratio) sekitar 83 persen. Jadi masih ada 17 persen DPK atau sekitar 50 triliun dana cadangan yang tidak digunakan untuk pembiayaan nasabah,” papar Imron.
Meskipun demikian, Imron mengungkapkan bahwa BSI memerlukan langkah mitigasi untuk mengatasi efek jangka panjang dari penarikan dana oleh Muhammadiyah.
Pasalnya, penarikan dana tersebut memungkinkan untuk mempengaruhi kepercayaan warga Muhammadiyah terhadap BSI.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LP UMKM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, mengungkapkan isu penarikan dana itu bermula dari kunjungan jajaran petinggi BSI ke PP Muhammadiyah beberapa waktu sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurutnya, pihak BSI “meminta” Muhammadiyah mengirimkan dua nama untuk dijadikan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tradisi organisasi Muhammadiyah yang mengedepankan musyawarah mufakat secara kolektif kolegial di dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah menghasilkan surat nomor 145/I.0/A/2024.
Surat tersebut menyodorkan nama Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu’ti sebagai calon komisaris “sesuai permintaan BSI”.
Sebagai deposan terbesar non lembaga pemerintah, beber dia, keputusan RUPS itu telah melukai niat baik PPM dalam “memenuhi permintaan petinggi BSI”.
Menurutnya, respons dan sikap PPM merupakan hal yang wajar untuk melakukan konsolidasi sebagian dana di BSI agar tidak terjadi ”concentration risk”.
Apalagi jika kita mau menengok berbagai kejadian dan sumbang saran dari persyarikatan yang tidak diindahkan oleh BSI, sejak tahun 2020 hingga 2023.
“Rasanya perlu saya sampaikan bahwa dalam hal jabat-menjabat di lingkungan Persyarikatan, berlaku sebuah tata nilai atau value : ”ora oleh njaluk, ora oleh ngarani, ora oleh nolak lan ora oleh kemaruk jabatan (tidak boleh meminta, tidak boleh memilih posisi, tidak boleh menolak dan tidak boleh serakah jabatan),” bebernya. (Pram/fajar)
Sentimen: negatif (66.7%)