Sentimen
Positif (49%)
22 Jun 2024 : 12.22
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, korupsi

Polisi Terlibat Judi Online Diberi Ultimatum, Siap-siap Dipecat dan Dipidana

22 Jun 2024 : 12.22 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Terlibat Judi Online Diberi Ultimatum, Siap-siap Dipecat dan Dipidana

PIKIRAN RAKYAT - Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono memberikan ultimatum kepada seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (judol). Tanpa pandang bulu, dia memperingatkan adanya hukuman pidana sekaligus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi siapa saja yang melanggar.

Penindakan tegas ini akan dikenakan jika yang bersangkutan terbukti punya keterlibatan dengan judol. Hal ini disampaikan Syahar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," kata dia.

"Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tegasnya.

Apa pun bentuk dan perannya, Syahar memastikan tak akan ada toleransi bagi anggota Polri dalam praktik judi online. Sanksi etik hingga pidana tetap akan dijatuhkan kepada oknum terkait.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

"Arahan-arahan (lewat surat telegram rahasia) sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," katanya, menegaskan.

Baca Juga: Ribuan Mobil Listrik BYD Mendarat di Indonesia, Siap Dikirim ke Konsumen

Bandar Judi Dilindungi Pejabat Hukum Indonesia?

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan judi online. Dari ribuan rekening tersebut, hasil penelusuran tim menunjukkan aliran dana itu berujung pada bandar besar yang berada di luar negeri seperti Kamboja.

Sedangkan, bandar-bandar judi online yang ditangkap Polri selama ini hanyalah perantara atau bandar kecil.

"Kalau di Indonesia sifatnya admin atau bandar kecil, polisi sudah beberapa kali menangkap mereka misalnya di ruko di Jakarta Barat," ucap Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang juga Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkoinfo, Usman Kansong.

"Kalau yang besar belum ditangkap, termasuk server induknya di sana (luar negeri). Makanya masih bisa muncul-muncul lagi (situs judi online)," ujarnya menambahkan.

Berikutnya, kerja sama antara Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online bentukan Presiden Jokowi, Interpol, hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diharapkan dapat membantu penangkapan para bandar judi online khusus di Indonesia. Ia juga berharap para pelaku bisa diekstradisi ke Indonesia.

"Kami akan kerja sama dengan Interpol, kepolisian setempat yang akan menangkap atau membantulah. Nanti kami lihat apakah bisa dalam kasus judi ada sistem ekstradisi atau tidak," tuturnya.

"Biasanya kebijakan ekstradisi kan untuk kejahatan khusus seperti narkoba, korupsi, yang penting ditindak saja dulu. Mau dihukum di sana, atau seperti apa nanti dibicarakan dengan negara yang bersangkutan," ucap Usman Kansong menambahkan.

Sementara terkait dugaan keterlibatan pejabat hukum dalam melindungi para bandar judi online, dia tak membantahnya. Untuk itulah di dalam satgas, dilibatkan Polisi MIliter dan Provost.

"Di dalam tim penindakan ada polisi militer dan provost, itu jawaban saya. Pokoknya kami sudah menempatkan mereka yang pasti ada tujuannya," kata Usman Kansong. ***

Sentimen: positif (49.6%)