Sentimen
Positif (99%)
22 Jun 2024 : 11.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: BSI

Kab/Kota: Tuban

Tokoh Terkait

Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Sikap Tegas Unismuh Makassar: Taat pada Keputusan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

22 Jun 2024 : 11.45
Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Sikap Tegas Unismuh Makassar: Taat pada Keputusan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Amal usaha Muhammadiyah mengambil langkah tegas usai (PP) Muhammadiyah memutuskan  hubungan kerja dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar misalnya. Kampus yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini ini menegaskan taat dan mengikuti keputusan PP Muhammadiyah. 

Kabag Humas Unismuh Makassar Hadi Saputra menegaskan hal itu saat dikonfirmasi Jumat (21/6/2024). 

"Sikap Unismuh, sami'na wa atho'na. Apapun putusan PP Muhammadiyah, Unismuh taat," tegas  Hadi.

Mengenai adanya beberapa badan amal usaha di bawah naungan Muhammadiyah yang menarik dananya dari BSI, Hadi menegaskan bahwa Unismuh juga akan melakukan hal yang sama.

Sebelumnya, Rumah Sakit Muhammadiyah Tuban, menarik saldonya sebesar Rp30 miliar dari BSI.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban, Masyrukin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menghitung total dana dari seluruh badan usaha di Tuban yang akan ditarik dari BSI.

‘’Mungkin lebih dari Rp 30 miliar (dari RS Muhammadiyah), dari beberapa lembaga lain belum bisa memastikan berapa nominalnya,” ujar dia, dikutip dari Radar Tuban.

Dia menegaskan, penarikan dana tidak hanya difokuskan pada BSI, tetapi juga melibatkan beberapa bank lain.

"Belum semua badan usaha Muhammadiyah menarik saldo dari BSI karena instruksi pimpinan baru dipahami warga usaha Muhammadiyah Tuban dalam sepekan ini," rincinya.

Ia memastikan bahwa secara bertahap, seluruh badan usaha Muhammadiyah di Tuban akan menarik dana mereka dari BSI. 

Penarikan dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) terus bergulir. 

Langkah organisasi Islam terbesar di Indonesia menarik dananya itu menciptakan berbagai spekulasi dan perhatian publik.

Isu Iringi Penarikan Dana Muhammadiyah

Sejumlah isu mengiringi penarikan dana organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, termasuk pengusulan kadernya, Abdul Mu'ti, untuk masuk di jajaran komisaris yang tidak diakomodasi saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). publik. 

Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LP UMKM)  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)  Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, mengungkapkan isu itu bermula dari kunjungan jajaran petinggi BSI ke PP Muhammadiyah beberapa waktu sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Menurutnya, pihak BSI “meminta” Muhammadiyah mengirimkan dua nama untuk dijadikan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Tradisi organisasi Muhammadiyah yang mengedepankan musyawarah mufakat secara kolektif kolegial di dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah menghasilkan surat nomor 145/I.0/A/2024. 

Surat tersebut menyodorkan nama Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu’ti sebagai calon komisaris “sesuai permintaan BSI”.

“Walakin, RUPS PT. BSI Tbk. tanggal 17 Mei 2024, hanya menerima Jaih Mubarak sebagai DPS. Adapun Abdul Mu’ti tidak diterima RUPS sebagai Komisaris. RUPS justru mengangkat Felicitas Tallulembang sebagai komisaris baru BSI,” tulis Khafid Sirotudin, dikutip dari website resmi PWM Jawa Tengah, Jumat, 21 Juni 2024. 

Sebagai deposan terbesar non lembaga pemerintah, beber dia, keputusan RUPS itu telah melukai niat baik PPM dalam “memenuhi permintaan petinggi BSI”. 

Menurutnya, respons dan sikap PPM merupakan hal yang wajar untuk melakukan konsolidasi sebagian dana di BSI agar tidak terjadi ”concentration risk”.

Apalagi jika kita mau menengok berbagai kejadian dan sumbang saran dari persyarikatan yang tidak diindahkan oleh BSI, sejak tahun 2020 hingga 2023.

“Rasanya perlu saya sampaikan bahwa dalam hal jabat-menjabat di lingkungan Persyarikatan, berlaku sebuah tata nilai atau value : ”ora oleh njaluk, ora oleh ngarani, ora oleh nolak lan ora oleh kemaruk jabatan (tidak boleh meminta, tidak boleh memilih posisi, tidak boleh menolak dan tidak boleh serakah jabatan),” bebernya.  (fajar/bs/eds)

Sentimen: positif (99.8%)