Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Wahyu Widada
464 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus, Ada 2,37 Juta Pemain 80 Ribunya Anak-anak
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Terungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring (judi online) dengan 464 tersangka yang diringkus. Bareskrim Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online berhasil mengamankan mereka kurang dari tiga bulan proses penangkapan.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan laporan tersebut. Sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online, Wahyu juga memastikan sejumlah barang bukti sudah aman di tangan pihak berwajib.
"(Periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata dia.
"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar, Rp500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," ujarnya, merinci data yang telah didapat.
Dalam kesempatan serupa, Wahyu mengungkap jumlah fantastis pemain judi online dari Indonesia, yang mencapai angka 2,37 juta orang. Jumlah ini, kata dia, tak memandang usia, alias datang dari setiap kalangan umur.
"Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak (bocah) di bawah umur 10 tahun (ikut main). Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," kata Wahyu.
"Bahkan jumlah transaksi secara kuantitas yang terbanyak adalah transaksi yang di bawah itu Rp100 ribu. Artinya ini jumlah-jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak," ujar dia.
Baca Juga: Drone Penebar Pupuk di Sawah Ciparay Bandung, Memudahkan dan Menarik Minat Generasi Muda
Polisi Judol Kena UltimatumKadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono memberikan ultimatum kepada seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (judol). Tanpa pandang bulu, dia memperingatkan adanya hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) bagi siapa saja yang melanggar.
Penindakan tegas ini akan dikenakan jika yang bersangkutan terbukti punya keterlibatan dengan judol. Hal ini disampaikan Syahar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," kata dia.
"Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tegasnya.
Apa pun bentuk dan perannya, Syahar memastikan tak akan ada toleransi bagi anggota Polri dalam praktik judi online. Sanksi etik hingga pidana tetap akan dijatuhkan kepada oknum terkait.
"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
"Arahan-arahan (lewat surat telegram rahasia) sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," katanya, menegaskan. ***
Sentimen: positif (66.7%)