Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
30 Penyidik Baru Siap Perkuat Penegakan Hukum Tindak Pidana LHK
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Sebanyak 30 orang calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah selesai menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan PPNS di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal (Pusdik Reskrim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia, Megamendung Bogor.
Para calon penyidik tersebut adalah perwakilan dari Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Analis Hukum lingkup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk dari Kantor Balai Gakkum di berbagai Wilayah.
Diketahui sebelumnya, mereka telah menjalani Diklat Pembentukan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pola pembelajaran 400 jam pelajaran selama 60 hari, terhitung mulai dari tanggal 23 April sampai dengan 21 Juni 2024.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menegaskan peran penting penyidik dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Menurutnya para penyidik berada pada garda terdepan dalam penegakan hukum pidana dan menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan guna menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.
"Penambahan 30 penyidik baru akan memperkuat dan lebih efektifkan penyidikan dan penegakan hukum pidana LHK. Saat ini jumlah penyidik LHK di Ditjen Gakkum KLHK mencapai 297 orang," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).
Dia pun mengimbau agar dalam menjalankan tugasnya setiap PPNS LHK berpegang teguh pada nilai-nilai Gakkum. Yaitu professional, integritas, inovatif, dan responsif.
Rasio Sani menekankan tidak akan ada penegakan hukum tanpa Integritas. Penegakan hukum, kata dia, hanya akan efektif apabila para penyidik profesional, dan penyidik harus peka serta responsif terhadap permasalahan terkait ancaman keamanan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Di samping itu dia juga mengingatkan saat ini modus dan taktik-taktik kejahatan terus berkembang. Karenanya para penyidik harus terus berinovasi terutama dengan memanfaatkan perkembangan sains dan teknologi.
Dia menilai penegakan hukum berbasiskan sains merupakan kunci penegakan hukum yang efektif.
"Penyidik LHK harus menjadi individu pembelajar," katanya.
Mengingat saat ini sudah lebih dari 1.553 kasus pidana LHK disidik dan berhasil dibawa ke pengadilan, Rasio Sani meminta seluruh calon penyidik untuk dapat belajar dari berbagai kasus yang sudah ditangani.
"Individu pembelajar akan membangun penyidik-penyidik LHK yang tangguh. Sehingga penegakan hukum akan dapat lebih efektif dan berefek jera, serta dapat memulihkan kerugian korban, baik itu kerugian lingkungan, kerugian masyarakat dan kerugian negara," terangnya.
Dia menyebut penyidik LHK memiliki tanggung jawab dan kewenangan, oleh karena mengemban amanat 8 Undang-Undang khususnya di bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia, lanjut dia, adalah negara mega-biodiversity dan memiliki kawasan hutan yang luas. Oleh karena itu, PPNS LHK diimbau untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, serta mempertahankan kawasan hutan agar tetap lestari melalui penegakan hukum LHK yang progresif dan inovatif.
Rasio berharap peran PPNS LHK menjadi senjata pamungkas untuk menegakan aturan-aturan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Penerapan inovasi dan transformasi penegakan hukum secara terus menerus seiring dengan pesatnya perkembangan zaman sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat restoratif," pungkasnya.
(ncm/ega)Sentimen: positif (87.7%)