Izin Ekspor Tembaga Freeport Masih Tersandera di Kantor Sri Mulyani
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa pihaknya sudah merestui izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun memang, masih ada isu mengenai bea keluar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengungkapkan, Kemenkeu tengah memperhitungkan bea keluar ekspor PTFI yang nantinya akan berlaku hingga 31 Desember 2024 mendatang.
"Kalau dari kita kan sudah, dari kementerian (ESDM) kan sudah. Maksudnya ya tinggal ke Departemen Keuangan mengenai bea keluarnya kan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Asal tahu saja, perpanjangan izin ekspor tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
PTFI sendiri mengklaim belum menerima izin perpanjangan ekspor dari pemerintah. Nah, Irwandy pun mengakui, bahwa ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTFI untuk bisa mendapatkan izin tersebut.
"Ya kan harus selesai semua. Semua persyaratan yang harus dipenuhi baru bisa (dapat perpanjangan izin ekspor) kan. Dari sini (Kementerian ESDM) sudah, tinggal ke (Kementerian) Keuangan," tambahnya.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menegaskan, pihaknya belum menerima perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda yang berakhir pada 31 Mei 2024 lalu. "Ya Permennya (sudah), tapi izin ekspornya kan belum. Masih dalam tahap finalisasi," ujarnya saat ditemui usai acara MINDialogue CNBC Indonesia, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, Tony juga mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 900 ribu konsentrat tembaga yang nantinya bisa diekspor oleh perusahaan hingga 31 Desember 2024 mendatang. "Ekspornya tuh kalau nggak salah (targetnya) sekitar 900 ribu ton sampai dengan Desember (2024)," jelas Tony.
Asal tahu saja, izin ekspor PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) hanya diberikan sampai 31 Mei 2024.
Tapi, pemerintah memberikan keringanan dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, artinya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024.
Perusahaan juga harus membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku, dan proyek fasilitas pengolahan dan pemurniannya sudah pada tahap commissioning hingga akhir 31 Mei 2024 ini, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2).
Berikut bunyi lengkap aturannya:
Pasal 2:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 3:
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
[-]
-
Suram! Ekspor Batu Bara Anjlok di Awal Tahun(pgr/pgr)
Sentimen: positif (79.8%)