Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: stunting
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tak Pasang Baliho Dukungan di Pilkada 2024
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
Baca Juga
DPD PDIP Jabar Bicara Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada 2024: Figur yang Menarik
"Yang [ingin] ikut running pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Tito juga mengingatkan kepada para pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Baca Juga
Jelang Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Kunjungi Markas Pemuda Pancasila
Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan pj gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegasnya.
Baca Juga
Maju Pilkada, Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah, ASN, TNI-Polri Harus Mundur dari Jabatannya
Mendagri menjelaskan ada dua opsi pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: positif (33.3%)