Sentimen
Positif (100%)
21 Jun 2024 : 06.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sengkang

Peluncuran Regsosek Bappenas, Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu: Menjadi Bank Data yang Komprehensif

21 Jun 2024 : 13.41 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Peluncuran Regsosek Bappenas, Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu: Menjadi Bank Data yang Komprehensif

“Regsosek itu perlu dilakukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan juga terfragmentasi, tentu saja ini menyebabkan kesulitan dalam melakukan evaluasi pemberian bantuan sosial karena pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif,"

RAKYATKU.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi meluncurkan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam acara ‘Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi’, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2024). 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan pada intinya kehadiran dari Regsosek ini menyatukan dan memadankan data-data milik Kementerian Lembaga yang diperuntukkan untuk pelayanan publik yang dibiayai APBN dan memastikan penerima manfaat dari belanja sosial dan sistem ini akan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos).  

“Siapa yang tepat untuk menerima bantuan siapa yang tidak tepat menerima bantuan. Bahkan kalau dia mengaku-ngaku dia adalah menjadi bagian dari kelompok penerima manfaat, ternyata seharusnya dia pembayar pajak, kami bisa tahu,” ujarnya. 

Baca Juga : Komisi IV DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan SMAN 4 Maniangpajo

Peluncuran sistem data sosial ekonomi ini akan mencakup seluruh data penduduk Indonesia. Adapun, Suharso menyebutkan Regsosek ini juga sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam reformasi sistem perlindungan sosial.

Banyak Negara Sudah Implementasi Dia berharap pemerintah melakukan perbaikan basis data penerima melalui pembangunan Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Di sisi lain, Indonesia akan merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025, dan segera masuk pada periode perencanaan pembangunan baru 2025-2045. 

“Sehingga data Regsosek akan melengkapi target dan sasaran pembangunan yang mampu membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,“ ungkapnya.

Baca Juga : Polres Wajo Sosialisasi Pencegahan Pungli Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memiliki sistem baru yang dapat membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan kelas menengah. Sistem baru itu adalah sistem data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). 

"Regsosek adalah langkah penting untuk menciptakan basis data yang komprehensif terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," kata Airlangga lewat rekaman video dalam peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan bahwa pihaknya mendukung kolaborasi pemanfaatan sistem data registrasi sosial ekonomi (regsosek). 

Baca Juga : Penamatan Umum 1.391 Santri Pondok Pesantren As'adiyah Pusat Sengkang

“Regsosek itu perlu dilakukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan juga terfragmentasi, tentu saja ini menyebabkan kesulitan dalam melakukan evaluasi pemberian bantuan sosial karena pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif," sebutnya.

Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu yang menghadiri Acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi, mengatakan bahwa sangat optimis dengan sistem data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ini dan akan menjadi Bank Data yang sangat komprehensif dan menjadi salah satu solusi dalam mengurangi angka kemiskinan.

"Ini adalah data terpadu seluruh penduduk Indonesia, yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti yang akurat dan hak aksesnya dilakukan terpusat melalui sistem SEPAKAT dan perlu diingat bahwa semua data pribadi terjaga dan prinsip perlindungannya sudah di atur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," pungkasnya. 

Baca Juga : Fraksi DPRD Wajo Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Penulis : Abd Rasyid. MS

Sentimen: positif (100%)