Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Jabodetabek, Bekasi, Serang
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Hentikan Operasional Tiga Perusahaan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pemicu penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Satgas juga melakukan penindakan terhadap kegiatan atau usaha yang berpotensi menurunkan kualitas serta mencemari udara.
"Kita mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek, kemudian kita melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor, kepatuhan perusahaan serta peningkatan penegakan hukum dan juga melakukan teknik-teknik modifikasi cuaca, serta juga upaya penanaman pohon," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Media Center KLHK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Rasio menyampaikan bahwa beberapa faktor penyebab terjadinya penurunan kualitas udara seperti adanya emisi kendaraan bermotor termasuk kegiatan industri dan kegiatan terkait dengan pembakaran sampah secara terbuka.
Sementara itu, Satgas pengendalian pencemaran udara menghentikan operasional tiga kegiatan usaha karena melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara. Tiga perusahaan yang telah dihentikan operasionalnya itu meliputi PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang dan PT MMLN yang berlokasi di Tangerang.
PT III dihentikan operasionalnya karena ditemukan adanya kegiatan peleburan pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area PT III namun tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.
PT RGM dihentikan operasionalnya karena menerima limbah B3 selain yang diizinkan serta melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah 177.872 m³ di lahan seluas 5,67 Ha. PT RGM bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dam bottom ash. Namun penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah tetapi akan meningkatkan pencemaran debu dan partikel.
PT MMLN yang beroperasi di bidang jasa pengelola limbah, dihentikan operasionalnya karena melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi.
Dia mengingatkan tindakan hukum tegas dengan menghentikan kegiatan pencabutan izin, termasuk juga akan melakukan gugatan perdata terkait dengan ganti rugi atas dampak yang sangat serius termasuk dengan tindakan hukum pidana.
"Kita lakukan langkah-langkah bersama untuk menekan penurunan kualitas udara di Jakarta, ataupun menindak pihak yang berkontribusi berkaitan dengan perolehan kualitas udara di Jakarta, langkah-langkah ini kita lakukan terus-menerus," ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)