Bamsoet Soal Mangkir Pemanggilan MKD: Saya Baru Terima Undangan Kemarin Sore
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan dirinya tidak bisa menghadiri pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dijadwalkan hari ini karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya.
Ia mengatakan kemungkinan bisa berbeda jika undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak mendadak.
"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Seperti diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Dia menjelaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut Pandangan Hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.
"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat," tuturnya.
Menurutnya, patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax. Sebab dirinya tidak merasa menyatakan jika seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945.
"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar di tempat yang tepat," katanya.
Bamsoet mengaku sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3.
Walaupun, dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR.
Untuk itu, ia bersedia untuk datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR.
"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional," ucapnya.***
Sentimen: netral (64%)