Sentimen
Negatif (91%)
20 Jun 2024 : 22.54
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Karawang, Purwakarta

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Peredaran Narkoba Tak Reda selama Idul Adha di Subang dan Purwakarta

20 Jun 2024 : 22.54 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peredaran Narkoba Tak Reda selama Idul Adha di Subang dan Purwakarta

PIKIRAN RAKYAT - Modus peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Subang dan Purwakarta terus berkembang untuk menghindari pemeriksaan polisi. Sejumlah pengedar berhasil ditangkap menjelang dan setelah Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah lalu.

Kepolisian Resor Purwakarta menangkap seorang pengedar sehari setelah Idul Adha.

"Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1,01 Kilogram,” kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Kamis, 20 Juni 2024.

Pelaku disebut berinisial ZA alias Eck (38). Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang diduga merupakan kurir narkoba.

Edwar mengklaim penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari informasi dan laporan masyarakat. Pelaku pun tak bisa mengelak saat ditangkap dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Selasa, 18 Juni 2024 lalu.

Adapun, barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya. 

"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," katanya menambahkan.

Sebelum Idul Adha, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap dua orang kurir narkoba. Masing-masing, berinisial MH (30) alias Minion dan CJ alias Sepleng (34) warga Desa pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Yudi Wahyudi menduga keduanya bertugas sebagai kurir narkoba. Hal itu dibuktikan dengan beberapa paket plastik berisi narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan dari tangan pelaku.

"Pelaku diamankan beserta lima paket narkotika jenis sabu dan empat paket ganja siap edar dengan total berat bruto sabu 3,56 gram dan ganja 14,38 gram, yang disimpan dalam saku celana," kata Yudi dalam keterangannya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia menyebut ancaman pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun.

Sulit Ditebak

Di Subang, Polres setempat menangkap total 12 pengedar dan kurir narkoba selama Mei 2024 lalu. Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku masih terbilang sama.

Para pelaku rata-rata menempelkan barang bukti di suatu tempat yang telah disepakati oleh pelaku dan pemesan atau dengan sistem tatap muka langsung. Namun, ia mengakui bahwa tempat yang dipilih untuk menyimpan barang bukti narkoba saat ini semakin sulit untuk ditebak.

Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat memeriksa para pelaku.

“Sekarang itu ada yang menyimpan di jok motor, sebelumnya tidak pernah ada (yang melakukannya). Ada juga yang disimpan di para (langit-langit) dapur sehingga polisi tidak menyangka barang buktinya akan disimpan di sana,” tutur Heri.

Lebih lanjut, ia mengeklaim pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 2.400 orang dari penyalahgunaan narkoba. Perkiraan itu berdasarkan jumlah barang bukti yang disita berupa sabu-sabu (125,41 gram), tembakau sintetis (21,23 gram), psikotropika (112 butir), dan obat-obatan keras ilegal (300 butir).

Menurut Heri, setiap jenis narkoba memiliki kadar konsumsi yang bervariasi. Untuk jenis sabu-sabu, setiap satu gram bisa digunakan 6-8 orang sehingga dari 125,41 gram sabu-sabu itu diperkirakan bisa dikonsumsi sebanyak lebih dari 1.000 orang.

“Kalau tembakau sintetis itu biasanya dipakai minimum empat orang per gram. Kemudian, obat-obatan rata-rata dua tablet per orang dan psikotropika satu orang satu butir. Dikalikan saja, jumlahnya bisa sampai 2.400 orang,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (91.4%)