Serba-serbi SIM Indonesia Bisa Dipakai di ASEAN Mulai Juni Tahun Depan
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan untuk izin berkendara di sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni tahun 2025 mendatang.
Kabar gembira itu disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosailnya, seperti dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024). Tahun depan warga Indonesia yang punya SIM bisa mengemudikan kendaraan di negara tetangga.
Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).
Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus dalam postingan itu mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.
Uji Coba Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan 1 Juli 2024
Korlantas Polri juga akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat SIM. Uji coba itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 2024.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sentimen: positif (99.4%)