Sentimen
Negatif (98%)
19 Jun 2024 : 13.18
Partai Terkait

Lagi, Caleg Terpilih Lepas Kursi Dewan, Kali Ini Mirati Dewaningsih dari DPD

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Jun 2024 : 13.18
Lagi, Caleg Terpilih Lepas Kursi Dewan, Kali Ini Mirati Dewaningsih dari DPD

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena caleg terpilih melepas kursi dewan kembali terjadi pada Pileg 2024.

Kali ini, Mirati Dewaningsih, anggota DPD RI 2019-2024, disebut melepas kursi anggota DPD RI 2024-2029 daerah pemilihan (dapil) Maluku

"Ibu Mirati Dewaningsih melalui surat tertulis tertanggal 28 Mei 2024 menyampaikan pengunduran diri sebagai peraih suara terbanyak keempat dan/atau calon terpilih anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 kepada KPU RI," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Rabu (19/6/2024).

Baca juga: PSU Pileg Dapil Gorontalo VI, 4 Parpol Harus Penuhi Kuota Caleg Perempuan dalam Sepekan

Ia berujar, KPU RI telah perintahkan kepada KPU Provinsi Maluku agar melakukan klarifikasi kepada Mirati Dewaningsih yang menyampaikan surat pengunduran diri.

"Seanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan Berita Acara Klarifikasi ... kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," ucapnya.

Sesuai Pasal 423 UU Pemilu, kursi Mirati otomatis bakal beralih ke peraih suara terbanyak kelima pada Pileg DPD RI dapil Maluku, yakni Nono Sampono.

Letnan jenderal purnawirawan TNI itu kini masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Di dapil Maluku, Nono dan Mirati bersaing ketat dan hanya terpaut 459 suara.

Baca juga: Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Nono sempat menyampaikan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengeklaim terjadi penggelembungan suara untuk Mirati yang membuat ia gagal meraih kursi terakhir DPD RI dapil Maluku.

Secara mengejutkan, Nono mencabut permohonan sengketa itu dalam sidang perkara nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024, Selasa (28/5/2024) atau bertepatan dengan pengajuan pengunduran diri Mirati ke KPU.

Sebelumnya, fenomena caleg terpilih melepas kursi dewan yang diraihnya untuk periode 2024-2029 juga terjadi di dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla dari Partai Nasdem.

Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk Provinsi NTT di kantor KPU RI, Selasa (12/3/2024), jatah Nasdem di dapil itu hanya 1 kursi.

Baca juga: Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Satu-satunya kursi itu jatuh kepada Ratu Ngadu Bonu Wulla dengan raihan 76.331 suara. Akan tetapi, dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini, Ratu disebut mengundurkan diri.

Sesuai Pasal 426 UU Pemilu, jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Di bawah Ratu, adalah Viktor Laiskodat caleg Partai Nasdem dengan raihan suara terbanyak pada dapil NTT II. Mantan Gubernur NTT itu berhasil menggondol 63.359 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.8%)