Sentimen
Positif (66%)
20 Jun 2024 : 10.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Impor Emas, 3 Saksi Diperiksa

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

20 Jun 2024 : 10.40
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Impor Emas, 3 Saksi Diperiksa

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Sebanyak tiga saksi pun diperiksa perihal tersebut.

"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Menurut Harli, ketiga saksi itu adalah EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi, dan STY selaku pegawai PT Antam Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara baru kasus korupsi emas, dalam hal ini pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Sementara itu, publik menyoroti 109 ton emas yang diduga palsu dan beredar di masyarakat.

Kapuspenkum Kejagung yang sebelumnya, Ketut Sumedana, menyampaikan para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.

"Itu kasus baru, sudah dijelaskan sama pak Dirdik. Keenam ini posisinya sebagai manajer yang punya kewenangan untuk stempel, ternyata yang distempel banyak. Yang ilegal juga distempel, sehingga mengganggu proses marketnya di Indonesia. sekarang kita lagi hitung kerugian negaranya. ini kasus baru beda dengan yang di Surabaya (Budi Said)," tutur Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Ketut meyakini adanya perbedaan antara emas Antam dengan milik swasta yang distempel secara melawan hukum. Hanya saja soal kualitas, pihak yang ahli lebih berwenang menilai.

"Ya pasti beda, ini emas ilegal, yang satunya kan emas legal. Kalau kualitas saya nggak tahu, karena saya bukan ahlinya di sana. Ini kan masih kita hitung, masih kita cek semuanya," jelas dia.

Adapun soal kondisi emas yang secara ilegal menggunakan nama Antam dan telah beredar di masyarakat, lanjut dia, masih perlu dibahas solusinya bersama para pihak terkait.

"Kita enggak bisa begitu, itu kan nanti, kita bicara sekarang, nanti kebijakan seperti apa kita belum tahu. Tentu bukan kita juga yang punya kewenangan otoritas," Ketut menandaskan.

 

PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.

Sentimen: positif (66.7%)