Sentimen
Negatif (66%)
19 Jun 2024 : 22.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Jun 2024 : 22.08
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut berkas perkara penyidikan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu, dianggap sudah cukup.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat ditanya soal adanya pengajuan gelar perkara khusus yang diajukan pihak kuasa hukum Pegi Setiawan, beberapa waktu lalu.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Besok, Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan

Oleh karenanya, Sandi mengatakan berkas perkara kasus Pegi akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) besok pagi.

Sebab, menurut dia, proses penyidikan kasus ini sudah selesai.

"Bahwa besok pagi insya Allah akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini. Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.

"Mohon nanti di monitor mohon nanti ikuti teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ikut Minta Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Vina Cirebon

Terpisah, kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu (5/6/2024) lalu.

Menurut Marwan, surat yang ditujukkan kepada Kapolri hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung direspons hingga saat ini.

Padahal, menurut Marwan, sebaiknya detil terkait kasus ini dibuka secara transparan agar semakin jelas.

"Alhamdulillah yang pengajukan kami gelar perkara di mabes polri, Alhamdulillah tidak ditanggapi sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon," ujar Marwan.

Baca juga: Pesan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kapolri...

Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (66.6%)