Sentimen
Negatif (99%)
19 Jun 2024 : 22.20
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Jun 2024 : 22.20
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) disebut membeli rompi anti-peluru untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kunjungan kerja (Kunker) ke Papua.

Hal ini diungkap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta saat menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Hatta turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, dalam sidang ini eks Direktur Alsintan itu menjadi saksi untuk terdakwa SYL dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menggali adanya penerimaan uang dari staf biro umum Kementan bernama Karina.

Kepada jaksa KPK, Hatta mengakui adanya penerimaan uang tersebut.

Ia bilang, uang senilai Rp 50 juta yang diterima dari Karina digunakan untuk membeli empat rompi anti-peluru untuk SYL.

"Pernahkah saksi menerima uang baik tunai maupun transferan dari Karina?" tanya jaksa Meyer dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi anti peluru," jawab Hatta.

"Rompi anti peluru, untuk siapa ini rompi anti pelurunya?" tanya jaksa.

"Untuk menteri," jawab Hatta.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa lagi.

"Itu kalau enggak salah seingat saya Rp 50 juta," timpal Hatta.

Baca juga: Di Sidang SYL, Eks Sekjen Kementan Ungkap Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Opini WTP

Kepada jaksa KPK, Hatta mengatakan Kementan menyiapkan sekitar empat rompi anti-peluru untuk SYL. Ia bilang, rompi anti peluru itu dipakai SYL ke Papua.

Sebab, berdasarkan saran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), SYL dianjurkan untuk mengenakan rompi antipeluru.

Hal ini dianggap perlu lantaran saat akan kunjungan, kondisi keamanan di Papua tidak kondusif.

"Itu dipakai Pak Menteri pada saat itu ke Papua," jelas Hatta.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)