Sentimen
Negatif (100%)
20 Jun 2024 : 00.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

7 Terpidana Pembunuhan Vina Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mengaku Salah

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

20 Jun 2024 : 00.40
7 Terpidana Pembunuhan Vina Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mengaku Salah

Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Tujuh terpidana kasus pembunuhan ini disebut sempat meminta grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merinci ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Grasi diajukan ke kepala negara pada 2019. "Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam permohonan grasi itu, Sandi mengungkap bahwa ketujuh terpidana mengaku bersalah. Bahkan, mereka menyesali perbuatannya. Sandi pun membacakan isi pernyataan dalam grasi tersebut. "Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'," kata Sandi membacakan grasi para terpidana.   Namun, Sandi menyebut permohonan grasi ketujuh terpidana itu ditolak presiden. Artinya, permohonan para pelaku tidak dikabulkan presiden. "Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkasnya. Ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terpidana atas nama Saka Tatal, anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara dan bebas beberapa waktu lalu.  Kemudian, satu tersangka lainnya atas nama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap Selasa, 21 Mei 2024. Berkas Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.

Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Tujuh terpidana kasus pembunuhan ini disebut sempat meminta grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merinci ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Grasi diajukan ke kepala negara pada 2019.
 
"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam permohonan grasi itu, Sandi mengungkap bahwa ketujuh terpidana mengaku bersalah. Bahkan, mereka menyesali perbuatannya. Sandi pun membacakan isi pernyataan dalam grasi tersebut.
 
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'," kata Sandi membacakan grasi para terpidana.
 
Namun, Sandi menyebut permohonan grasi ketujuh terpidana itu ditolak presiden. Artinya, permohonan para pelaku tidak dikabulkan presiden.
 
"Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkasnya.
 
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terpidana atas nama Saka Tatal, anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara dan bebas beberapa waktu lalu. 
 
Kemudian, satu tersangka lainnya atas nama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap Selasa, 21 Mei 2024. Berkas Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)