Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Kasdi Subagyono Akui Bantu Pimpinan KPK Nurul Ghufron Mutasi Pegawai Kementan ke Jatim
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengaku dirinya pernah membantu pimpinan KPK, Nurul Ghufron terkait mutasi salah satu pegawai Kementan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdi menyebutkan pegawai yang dimaksud merupakan saudara dari Ghufron.
Hal itu Kasdi sampaikan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan mantan Direktur Alar dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Awalnya, penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menanyakan saksi perihal pernah atau tidaknya mendapatkan panggilan telepon dari pimpinan Lembaga Antirasuah. Kasdi mengaku pernah.
"Saudara saksi, tidak pernah menerima telepon dari salah satu oknum pimpinan KPK?," tanya Djamaluddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Ya saya terima telepon, pernah, oleh satu pimpinan KPK," jawab Kasdi.
"Siapa itu?," tanya Djamaluddin lagi.
"Bapak Nurul Ghufron," timpal Kasdi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Djamaluddin kemudian menanyakan apa maksud dari Ghufron menelepon dirinya. Di ruang sidang, Kasdi menyebutkan tujuan Ghufron saat itu untuk membantu mutasi saudaranya ke Jawa Timur (Jatim).
"Beliau menelepon terkait apa itu?," tanya Djamaluddin.
"Terkait dengan permintaan bantuan untuk memindahkan saudaranya dari inspektorat II Itjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Petanian Jawa Timur," jawab Kasdi.
Kasdi menjelaskan, berdasarkan ingatannya peristiwa tersebut terjadi pada 2022 lalu. Ia pun menyatakan permintaan Ghufron terealisasi.
"Terus? selanjutnya?," tanya Djamaluddin tentang kelanjutan permintaan bantuan dari Ghufron.
"Ya selanjutnya terealisasi itu," jawab Kasdi.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron menjelaskan, hal tersebut bermula pada Maret 2022 yang saat itu ia mendapat aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu di Kementan yang pengajuan mutasinya tidak kunjung dikabulkan.
Menurutnya, pengajuan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil. Alasan tidak dikabulkan, mutasi pegawai tersebut maka akan mengurangi sumber daya manusia (SDM).
"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Akan hal itu, Ghufron melanjutkan, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Namun, tindakan yang sama-sama mengurangi SDM itu dikabulkan.
"Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," ujarnya.
"Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu' itu dari pak Alex," papar Ghufron.
"Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian diendorse untuk memenuhi syarat, itu yang disampaikan Pak Alex," sambungnya.
Ghufron pun lantas mencari informasi tentang mutasi ke website Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil pencariannya, Ghufron mendapati yang bersangkutan bisa dimutasi karena memenuhi syarat.
Hal itu pun kemudian ia laporkan ke Alex. Ghufron menyebutkan, Alex lah pihak yang mencarikan kontak Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan.
"Malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi," ucapnya.
Ia pun kemudian menghubungi Kasdi. Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menyatakan Kasdi tidak langsung menindaklanjuti permintaan mutasi namun akan mengecek terlebih dahulu.
"Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya," tutur Ghufron.
Kemudian, pada 8 Desember 2023, Kasdi melaporkan kejadian tersebut ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan wewenang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (79.5%)