Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Menteng, Hongkong
Tokoh Terkait
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa tidak perlu ada program bantuan sosial (bansos) khusus untuk korban judi online. Sebab, akan kontra dengan pemberantasan judi online yang tengah digalakkan oleh pemerintah saat ini.
“Enggak perlu dong (bansos khusus korban judi online). Kalau khusus malah jadi keistimewaan. Semua orang nanti judi online,” kata Abdul Fickar dalam program Obrolan Newsroom dengan Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Namun, menurut dia, pemerintah bisa saja memberikan bantuan kepada mereka yang miskin termasuk karena salah satu keluarganya bermain judi online. Sebab, syarat penerima bantuan dari pemerintah tentu karena kemiskinan.
“Melihatnya bahwa yang berhak atas bansos adalah orang miskin, orang miskin yang tidak mampu. Jadi, keluarga pemain judi online ini harus dilihat dalam konteks yang seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: PPATK: Ada Uang Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara
Abdul Fickar menegaskan bahwa bansos tentu tidak bisa diberikan kepada mereka yang masih mampu dan bisa melakukan usaha lain meskipun menjadi korban judi online.
Namun, dia mengatakan bahwa mereka yang sampai bangkrut sampai tidak bisa membeli makanan karena salah satu anggota keluarganya bermain judi online, maka wajar menerima bantuan dari pemerintah.
“Intinya adalah apakah dia miskin. Itu saja. Apakah permainan judi online itu membuat dia sampai miskin. Jadi dalam konteks itu saya setuju ya keluarga pemain judi online itu diberikan bansos sepanjang dia masuk kriteria keluarga miskin yang memang menjadi sasaran bansos,” katanya.
“Jadi bukan karena bapaknya main judi online, dia kemudian dapat. Tapi, karena dia miskin sekali, dia tidak bisa makan umpamanya, tidak bisa sekolahkan anaknya. Nah, itu yang bisa jadi sasaran bansos,” ujar Abdul Fickar melanjutkan.
Baca juga: Habiburokhman Ingatkan Judi Online Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan judi online tak hanya sebatas menutup atau take down situs judi online. Tetapi, harus dibarengi dengan proses hukum hingga dibawa ke depan persidangan dan dijatuhkan hukuman pidana.
“Mustinya dilanjutkan dengan proses hukum. Apakah menangkap atau kemudian menahan para operator judi online yang ada di Indonesia terutama,” kata Abdul Fickar.
Upaya hukum tersebut dinilai bisa menjadi contoh pada yang lain bahwa karena bermain judi online bisa disidangkan dan dijatuhi hukuman.
“Kalau dengar info ada dari Hongkong, Thailand, Singapura bandar-bandarnya. Saya kira ada operatornya di Indonesia yang mempermudah peredarannya. Kalau bisa dilakukan penegakan hukum dan dibawa ke peradilan supaya ada contoh pada mereka yang belum melakukan, gara-gara uang Rp 100.000 bisa diadili ke pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya
Sebagaimana diketahui, wacana pemberian bansos pada korban judi online berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Namun, terbaru dia menjelaskan bahwa mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, melainkan pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews.
Sentimen: positif (50%)