Sentimen
Negatif (100%)
19 Jun 2024 : 10.45
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

SYL Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui Bahkan Lebih, Disertai Denda Rp1 Miliar

19 Jun 2024 : 10.45 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

SYL Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui Bahkan Lebih, Disertai Denda Rp1 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu, menurut Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho, telah merugikan banyak pihak.

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, hukuman maksimal itu kemungkinan besar dijatuhkan kepada SYL bukan hanya karena banyaknya pihak yang dirugikan, namun juga tambahan berbagai fakta dalam persidangan yang sudah terungkap.

Kejelasan perkara SYL bahkan sudah terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti hingga tak ada keraguan atasnya. Hibnu melanjutkan, Jaksa sebelumnya juga telah menyebut tuntutan terhadap SYL dengan hukuman maksimal.

Sepanjang proses pemeriksaan saksi kasus SYL, kerugian bukan hanya menjalar kepada anak buah tersangka di Kementan. Tindakan pemerasan SYL juga berdampak pada pihak lainnya, yaitu vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan.

Menjadi pertimbangan pula didedahkannya anggaran negara yang dipakai SYL untuk membiayai kegiatan pribadinya. Bukan hanya mempertebal hukuman, fakta ini menjadikan publik naik pitam selama proses hukum berjalan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Puncak Haji, Jemaah Nafar Awal Hari Ini Tinggalkan Mina Sebelum Matahari Terbenam

Akan Ada Tambahan Hukuman Bui bagi SYL?

Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan, ancaman hukuman bagi SYL bisa jadi bertambah, apabila ia turut dikenakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang berikutnya.

"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucapnya.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ***

Sentimen: negatif (100%)