Sentimen
Negatif (98%)
18 Jun 2024 : 20.27
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

18 Jun 2024 : 20.27
Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti soal peran polisi siber dalam upaya memberantas judi online yang sudah cukup meresahkan di masyarakat. Sebab, sampai menimbulkan korban jiwa.

Menurut dia, selain menutup situs yang terbukti menyelenggarakan judi online, peran polisi siber seharusnya semakin diefektifkan atau diperkuat. Sebab, pasti ada situs-situs yang menyelenggarakan judi online secara diam-diam.

“Meskipun sekarang sudah ada yang namanya polisi siber, tapi nampaknya ini belum efektif. Inilah mustinya diperbesar kekuatan ini. Jadi kekuatan di polisi siber ini yang mustinya diperbesar,” kata Abdul Fickar dalam program Obrolan Newsroom dengan Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Apalagi, data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa nilai transaksi terkait judi online selama periode Januari-Maret 2024 tembus Rp 100 triliun. Sehingga, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 600 triliun jika dijumlahkan dari periode tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi Online, tapi...

Abdul Fickar mengatakan, polisi siber harus dibuat lebih bekerja seperti polisi kebanyakan yang setiap harinya menangani pengaduan, memproses hukum, dan membawa ke kejaksaan atau pengadilan untuk kasus tilang.

“Jadi jangan dilihat musiman, kalau lagi ramai disoroti masyarakat baru kerja. Ini yang harus dijaga itu. Betul-betul harus diefektifkan polisi siber ini, dimanfaatkan betul-betul,” ujarnya.

Kemudian, dia berpandangan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dapat membantu penegak hukum dalam pencegahan dan penindakan kasus judi online.

Pasalnya, Satgas Pemberantasan Judi Online terdiri dari banyak kementerian/lembaga. Sebut saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sampai Kejaksaan.

“Di samping itu, tentu dengan dibentuknya satgas sekarang itu juga ada menguntungkan. Dalam pengertian, yang kerja tidak hanya Polisi tapi juga ada Kemenkominfo, ada Kejaksaan, penegak hukum lain, instansi lain yang berkaitan dengan internet,” katanya.

Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

“Saya rasa ini kerja barengan seperti ini juga bagus karena diharapkan bisa menutup celah lolosnya para bandar-bandar dan pemain judi online ini,” ujar Abdul Fickar melanjutkan.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa yang paling penting dari upaya memberantas judi online adalah melakukan proses hukum. Pelaku dan bandar ditangkap lalu dibawa ke pengadilan dan beri hukuman yang pantas.

Oleh karenanya, masyarakat dan para calon pelaku bisa melihat bahwa mereka bisa dihukum hingga 10 tahun apabila terlibat dalam judi online.

“Saya mau tekankan adalah kalau sudah ketangkep bawa ke pengadilan lalu dihukum supaya ada pengetahuan atau pemberitahuan kepada masyarakat, ‘ini loh judi online yang kamu main Rp 100.000 sampai Rp 200.000 akibatnya bisa dihukum 10 tahun di penjara’. Supaya ada penjeraan,” kata Abdul Fickar.

Baca juga: Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi Online yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Fenomena judi online memang semakin meresahkan di masyarakat. Bahkan, terbaru ada anggota polisi wanita (polwan) di Jawa Timur yang membakar suaminya karena dugaan bermain judi online.

Polwan berinisial FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Pemerintah diketahui, resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Satgas ini terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Baca juga: Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.4%)