Sentimen
Positif (66%)
18 Jun 2024 : 17.34
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pencurian

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Wacana Bansos bagi Pemain Judi Online Tuai Kritikan, Anggota DPR: Makin Parah!

18 Jun 2024 : 17.34 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Wacana Bansos bagi Pemain Judi Online Tuai Kritikan, Anggota DPR: Makin Parah!

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku judi daring (online).

Menurutnya alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memperparah keadaan. Pasalnya, para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.

“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu, dalam keterangan tertulis Selasa 18 Juni 2024.

Wisnu mengingatkan saat ini praktik perjudian daring makin merajalela. Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.

Transaksi judi online

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan," tuturnya.

Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif.

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” ujarnya.***

Sentimen: positif (66.7%)