Sentimen
Positif (40%)
16 Jun 2024 : 16.17
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

16 Jun 2024 : 16.17
Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra heran dengan tudingan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor yang menyebut dirinya dicopot oleh Yusril dari jabatan sekjen PBB.

Yusril menegaskan tidak punya wewenang untuk membehentikan seseorang dari kepengurusan PBB karena sudah mengundurkan diri dari jabatan ketum PBB sejak 18 Mei 2024.

"Kewenangannya ada pada pj ketua umum PBB, bukan pada saya. Saya sudah lama mundur sebagai ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang?" ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Yusril menjelaskan, berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan mengangkat sekjen ada di tangan ketua umum atau penjabat ketua umum yang kini diduduki oleh Fahri Bachmid hingga muktamar PBB pada Januari 2025 mendatang.

Baca juga: PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Ia menyebutkan, tugas dan wewenang pj ketua umum sama dengan ketua umum hasil muktamar.

Oleh sebab itu, menurut Yusril, pencopotan Afriansyah Noor dari posisi sekjen semestinya adalah kewenangan Fahri Bachmid selaku pj ketum PBB.

"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Fahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan," kata dia.

Yusril lantas mengangkat proses pemilihan pj ketua umum PBB saat ia mengundurkan diri pada Mei 2024 lalu.

Baca juga: Alasan Yusril Ihza Mundur dari Ketua Umum PBB Setelah 16 Tahun Menjabat

Ketika itu, Yusril mengusulkan agar pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, tetapi Afriansyah meminta agar dilakukan pemungutan suara.

"Maka Musyawarah Dewan Partai PBB yang berwenang memutuskan siapa yang akan menjadi pj Ketum mengadakan pemilihan," kata Yusril.

Ia menyebutkan, ada dua calon yang maju yakni Afriansyah serta Fahri Bachmid yang ketika itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai.

Hasil pemungutan suara menunjukkan Fahri memperoleh 29 suara, sedangkan Afriansyah 20 suara.

"Dengan demikian, Fahri Bachmid disahkan oleh Dewan Partai sebagai Pj Ketua Umum PBB. Seketika selesai pemilihan, saya menyerah-terimakan jabatan Ketua Umum PBB kepada Pj Ketua Umum Fahri Bachmid," kata Yusril.

Mantan menteri hukum dan HAM ini pun menyebutkan bahwa tidak ada sengketa soal kepengurusan di Mahkamah Partai PBB.

Buktinya, kata Yusril, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengesahkan perubahan pengurus DPP PBB yang kini dipimpin oleh Fahri Bachmid.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Sentimen: positif (40%)