Sentimen
Negatif (96%)
17 Jun 2024 : 01.24
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Idul Adha 1441 Hijriah, Salat Idul Fitri

Hewan: Sapi, Kambing, Domba

Tokoh Terkait

Panduan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

17 Jun 2024 : 01.24 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Panduan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah, maka Hari Raya Iduladha 1445 H jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) RI sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat edaran tersebut menjelaskan panduan tentang tata cara pelaksanaan Salat Ied dan pemotongan hewan kurban menurut Kemenag. Berikut diantaranya, melansir dari akun Instagram @kemenag_ri.

Secara umum, penyelanggaraan Takbiran, Salat Hari Raya Iduladha dan pemotongan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam dan memperhatikan ketertiban umum.

Berikut beberapa panduan pelaksanaan takbiran Idul Adha dari Kemenag :

1. Takbiran Hari Raya Iduladha dapat digelar di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022.

2.Untuk kegiatan takbir keliling, tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung tinggi toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

Sementara itu, berikut panduan tata cara Salat Idul Adha dari Kemenag :

1.Salat Hari Raya Iduladha 1445 H/2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

2. Materi khutbah Salat Hari Raya Iduladha disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, dan tidak bermuatan politik praktis.

Dan berikut beberapa panduan pemotongan hewan kurban dari Kemenag :

1. Pemilihan dan pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi ketentuan administrasi teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

2. Umat Islam membeli hewan kurban yang sehat, tidak cacat sesuai dengan kriteria, dan menjaga agar tetap dalam kondisi sehat hingga hari penyembelihan.

3. Kriteria hewan kurban :

A.Jenis hewan ternak yaitu sapi, kerbau, domba, dan kambing

B.Cukup umur, yaitu: Kambing/domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, ssapi/kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

C.Kondisi hewan sehat ditandai dengan aktif bergerak, mata bersih, nafsu makan bagus, penampilan gagah, dan cermin hidung basah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Pemotongan hewan kurban

Dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah)

5. Pemotongan hewan kurban

Diimbau dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R)

6. Dalam hal keterbatasan RPH-R, panitia kurban diimbau melaporkan lokasi pemotongan kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi kebersihannya, antara lain:

A.Menggunakan penutup/sekat pemisah (berupa kain atau terpal) sehingga proses penyembelihan tidak terlihat ternak lain

B.Penanganan daging dan jeroan dilakukan secara terpisah

C.Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah sebelum dan sesudah proses pemotongan hewan kurban

7. Masyarakat dan panitia kurban proaktif melaporkan kepada dinas terkait jika ada hal-hal mencurigakan terhadap hewan kurban.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (96.9%)