Sentimen
Negatif (99%)
17 Jun 2024 : 06.02

Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Bukti Penegakan Hukum Kita Bermasalah

17 Jun 2024 : 06.02 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Bukti Penegakan Hukum Kita Bermasalah

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Satgas tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Satgas Judi Online dibentuk karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan. Terakhir, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Jokowi mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Sesuai Pasal 13, masa kerja Satgas Judi Online mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Pasal 14.

Jokowi sebelumnya juga menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucapnya.

Penegakan Hukum Bermasalah

Pakar hukum pidana khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Agus Raharjo menilai pembentukan satgas tersebut akibat adanya keprihatinan dari Jokowi soal penegakan hukum kasus judi online.

"Satgas ini bukan soal pemberantasan situs atau penanganan penyebab dan dampaknya saja. Saya melihat ada keinginan dari Presiden soal penerapan efek jera, salah satunya melalui penegakan hukum sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus judi online aparat penegak hukum biasanya menerapkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu juga UU ITE, hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam Pasal 303 KUHP, hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan untuk TPPU, hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Akan tetapi dalam praktiknya, vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku judi online, terbilang rendah. Contohnya, bos judi online kelas kakap di Medan, Apin BK hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Belum ada presepsi yang sama antara polisi, jaksa, dan hakim, dalam memberikan sanksi hukum. Ini juga sebenarnya yang perlu disamakan dalam satgas bentukan presiden, karena di satgas ini hanya ada Polri," kata Agus Raharjo.

"Mungkin perlu juga ada unsur Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Saya menduga belum dilibatkannya Kejagung dan MA dalam satgas karena pertimbangan belum ada penindakan lagi," ujarnya menambahkan.

Agus Raharjo juga menyoroti masa kerja yang hanya sampai 31 Desember 2024, meskipun bisa diperpanjang jika diperlukan. Menurutnya, masa kerja yang pendek untuk menangani judi online yang sudah menimbulkan masalah sosial dan hukum, tidak cukup.

"Akhirnya, jadi seperti kebijakan reaktif karena viralnya dampak-dampak judi online di masyarakat," ucapnya.

3 Juta Konten Judi Online dalam Setahun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," ucapnya, Sabtu 15 Juni 2024.

Pemberantasan konten judi online tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," kata Budi Arie Setiadi.

Bahkan, Kominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Kementerian itu juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” ujar Budi Arie Setiadi.***

Sentimen: negatif (99.8%)