Sentimen
Positif (48%)
17 Jun 2024 : 03.02
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

3 Pemuda Diringkus Polisi, 42 Saset Sabu Siap Edar Disita

17 Jun 2024 : 03.02 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

3 Pemuda Diringkus Polisi, 42 Saset Sabu Siap Edar Disita

KOLAKA - Sebanyak tiga pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AA (24), MS (23) dan FP (21) ditangkap Satresnarkoba terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (16/6/2024). Dari tangan ketiganya, aparat menemukan 42 saset siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan, AA merupakan warga Tambea Kecamatan Pomalaa, MS asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka serta FP berdomisili di Kelurahan Watuliandu. Ketiganya dibekuk di jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Lamokato.

"Awalnya anggota menjumpai MS dan mencurigai gerak-geriknya hingga dilakukan penyergapan. Berhasil ditemukan bukti dan ia mengaku disuruh AA," ujarnya.

Bermodal pengakuan tersebut, personilnya mulai melakukan pengembangan dan mendatangi AA di kosannya yang ada di jalan Wolter Monginsidi. Setiba di lokasi, AA dijumpai bersama FP di kamar dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Total temuan 42 saset sabu. Ketiganya mengaku barang itu milik bersama sehingga ketiganya langsung diamankan ke kantor," tuturnya.

Hasil timbang sabu sitaan tersebut memiliki berat brutto 45,11 Gram. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita berupa uang tunai senilai Rp4.700.000 diduga hasil penjualan sabu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Aparat juga menyita Handphone milik AA dan MS, plastik saset kosong, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor hingga jam tangan. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketiganya juga dites urine untuk mengetahui apakah juga sebagau pengguna. Ketiganya terancam maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: positif (48.5%)