Sentimen
Negatif (96%)
17 Jun 2024 : 00.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Judi Online Marak di Kalangan DPR? Habiburokhman: Saya Dengar Teman Terpapar

17 Jun 2024 : 00.40 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Judi Online Marak di Kalangan DPR? Habiburokhman: Saya Dengar Teman Terpapar

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku judi online (judol) disebut-sebut banyak terjadi di kalangan parlemen Indonesia. DPR hingga DPRD dikatakan tak luput dari jeratan judol.

Pemerintah hingga saat ini terus mengupayakan pemberantasan judi online. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring sebagai langkah konkretnya.

Di tengah upaya itu, ada kabar judi online telah merembet hingga legislatif dalam negeri. Hal ini disinggung Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman. Ia mengaku selentingan kabar sampai ke telinganya.

"Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR, DPRD saya dengar ada juga temen-teman yang terpapar," ujar Habiburokhman, Sabtu, 15 Juni 2024.

Untuk itu, ia minta seluruh pihak supaya berhati-hati terhadap fenomena yang masih menjamur di Indonesia itu. Terutama, karena selain menghancurkan ekonomi, judol juga berakibat fatal pada performa kerja.

"Untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan dianggap remeh misalnya ada satu dua terpapar tapi lama-lama mengganggu ekonomi keluarga begitu juga bisa mengganggu kinerjanya," ujar dia.

Bagi Haiburokhman, pemantauan dari lingkungan kerja sangat diperlukan dewasa kini. Anggota instansi yang terlibat judol perlu segera ditindak jika muncul indikasi sekecil apa pun.

"Jadi dicek HP-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online ini," ujarnya.

Baca Juga: Ade Zakir Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Langsung Wanti-Wanti Soal Ini

Rp5 Triliun Hasil Judi Online RI Dilarikan ke Kamboja hingga Thailand

Sekitar Rp5 triliun hasil judi online (judol) dari Indonesia dilarikan ke negara-negara yang merupakan bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) alias Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

Hal itu diungkap Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah. Ia menyebutkan, negara ASEAN yang dimaksud di antaranya adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir, pada diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu, 15 Juni 2024.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja," ujarnya lagi.

Natsir melanjutkan, pihaknya dapat informasi terkait transaksi keuangan tersebut dari para penyedia jasa keuangan. PPATK lantas menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya soal laporan transaksi keuangan mencurigakan itu kepada penyidik.

"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," kata Natsir. ****

Sentimen: negatif (96.6%)