Isi Petisi #TolakBlokirX oleh Warganet, Kukuh Lawan Kebijakan Kominfo
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Beredar viral petisi berjudul 'Hentikan Kominfo dari Memblokir Sosial Media X' di jagat maya. Hal ini lantaran keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk segera memblokir penggunaan platform X di Indonesia.
Mulanya Kominfo terganggu dengan kebijakan terbaru X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila alias pornografi dalam informasi teranyar pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Di sana disebutkan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa tidak bisa diakses.
Sementara, hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk itulah pemerintah memperingatkan pemblokiran X terkait kebijakan baru Elon Musk. Sebagai bentuk protes, warganet Indonesia berinisiatif menaikkan petisi menentang keputusan Kominfo.
Hingga artikel ini dibuat, petisi telah ditandatangani oleh 16.101 pengguna dari Indonesia. Berikut isi lengkap petisi berupa latar belakang dan alasan di baliknya:
Petisi ini sangat penting bagi saya pribadi dan untuk banyak pengguna lainnya. Sosial media X telah menjadi sumber penghasilan untuk banyak orang. Dengan memblokir platform ini, Kominfo secara tidak langsung merugikan mereka yang mencari nafkah dan mencabar hak mereka untuk mengakses dan membagikan informasi secara bebas. Lebih jauh lagi, media sosial ini juga menjadi sumber berita dan update penting yang bisa dengan mudah ditemukan di linimasa.
Selain itu, rata-rata pengguna media sosial di Indonesia mencapai 88 juta pengguna dengan 57% adalah pengguna aktif (Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). Melarang akses ke platform ini berarti memotong akses informasi dan komunikasi bagi jutaan pengguna tersebut.
Kami meminta Kominfo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk kebebasan berbicara dan berkomunikasi. Jangan blokir Sosial Media X. Tandatangani petisi ini untuk menunjukkan dukungan Anda bagi kebebasan berkomunikasi di Indonesia.
Baca Juga: Bisakah Menghapus Tweet di X Sekaligus? Ini Caranya
Alasan Kominfo Blokir XPemblokiran X (dulu Twitter) di Indonesia kian dekat hari eksekusi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan pengguna asal tanah air untuk segera mempersiapkan alternatif platform media sosial lain.
Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan (Semmy) menjelaskan latar belakang keputusan diambil. Dia menyinggung klausul izin pengunggahan konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.
Ia melanjutkan, Kominfo sudah berusaha mengurangi konten dewasa di X. Namun, cara itu sama saja mustahil sebab jumlah konten dewasa yang terlalu banyak di sana.
Semmy bersikeras satu-satunya cara menghentikan peredaran konten pornografi di X hanyalah memblokir platform secara keseluruhan.
"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang." ujar Semmy, di gedung Kominfo, Jumat, 14 Juni 2024, dikutip Minggu, 16 Juni 2024. ***
Sentimen: positif (88.8%)