Roundup: Rekomendasi Ombudsman, Anak Kecil Perlu Didaftarkan Sebagai Peserta Tapera
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyambut positif kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan bagi sejumlah golongan pekerja di Tanah Air.
Menurut Yeka, Tapera memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Ia meyakini bahwa penolakan terhadap kebijakan ini tidak akan terjadi jika masyarakat memahami manfaat yang terkandung di dalamnya.
Bahkan, Yeka mengusulkan bahwa kebijakan Tapera bisa diterapkan pada anak kecil. "Kalau bisa, anak kecil pun didaftarkan jadi peserta, tabungan enggak apa-apa. Kalau wajib nabungnya cuma Rp100.000 - Rp200.000 ya masih bisa lah," ujarnya, dikutip pada Jumat, 14 Juni 2024.
Tapera Harusnya Tak Libatkan PengusahaYeka juga memberikan pandangan bahwa persoalan iuran Tapera sebaiknya tidak melibatkan pengusaha. Ia berharap para pekerja memiliki kesadaran sendiri untuk mengikuti program Tapera.
"Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi, itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," jelasnya.
Simulasi Skema Penarikan IuranSaat ini, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sedang melakukan simulasi terkait skema penarikan iuran. Yeka menegaskan pentingnya simulasi ini untuk memastikan tidak ada beban berlebih pada pengusaha yang bisa mengganggu aliran kas perusahaan.
"Masalahnya 3 persen itu seperti apa, sekarang kan sedang disimulasikan. Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan. Saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," ungkapnya.
Sosialisasi yang EfektifYeka menekankan pentingnya sosialisasi yang baik dari pemerintah agar masyarakat dapat memahami program Tapera dengan jelas. Sosialisasi yang efektif akan membantu masyarakat menerima dan memanfaatkan program ini secara optimal.
Siapa Saja yang Wajib Ikut Tapera?Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, berikut adalah sejumlah pekerja yang diwajibkan ikut Tapera:
Calon Pegawai Negeri Sipil Pegawai Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat negara Pekerja, buruh BUMN/BUMD Pekerja/buruh badan usaha milik desa. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta. Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.Dengan daftar kalangan ini, program Tapera diharapkan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan memberikan manfaat yang signifikan untuk masa depan mereka.
Iuran Tapera Bakal Dipakai untuk Bangun IKN?Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa dana Tapera tidak akan dialihkan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Isu yang beredar mengenai penggunaan dana tersebut dibantah langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, Sugiyarto.
"Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami," ujar Sugiyarto, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 12 Juni 2024.
Sugiyarto menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta Tapera akan digunakan kembali untuk kebutuhan dan kepentingan peserta Tapera itu sendiri. Ia menegaskan bahwa dana tersebut dikelola dalam akun yang terpisah dari dana lain yang mungkin digunakan untuk proyek-proyek pembangunan.
"Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta," jelasnya.
Apa Saja Manfaat Tapera?Berdasarkan situs resmi Tapera, peserta Tapera wajib menerima hak-haknya sebagai berikut ini:
Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.Dengan adanya daftar hak peserta Tapera, diharapkan masyarakat akan mendapatkan hak-hak tersebut, salah satunya mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.***
Sentimen: positif (100%)