Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pelaku judi online yang dianggap kurang tepat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan kepada pelaku judi online justru berpeluang digunakan lagi buat berjudi.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Niam, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif terhadap pelaku perjudian. Sebab dia menganggap para penjudi melakukan tindakannya dalam keadaan sadar.
Baca juga: Pelaku Judi Online Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos
Akan tetapi, Niam mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas khusus.
"Kalau kita memprioritaskan mereka (pelaku judi), tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ujar Niam.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat yang hartanya terkuras karena bermain judi online berpotensi masuk ke dalam kategori warga miskin baru.
"Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy
Daya rusak judi online terhadap masyarakat menurut Muhadjir sangat nyata. Selain memiskinkan, masyarakat yang terpapar judi online akhirnya menjadi kecanduan.
Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang supaya korban judi online disertakan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucap Muhadjir.
Muhadjir juga menyampaikan, korban judi online bukan hanya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Sampai Akhir 2024, Masa Tugas Bisa Diperpanjang
Korbannya bahkan sudah bervariasi mulai kalangan intelektual hingga kalangan perguruan tinggi. Hal ini yang membuatnya menilai judi online di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Bahaya sudah sangat mengkhawatirkan judi online ini karena sudah banyak korban. Dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi," papar Muhadjir.
Maraknya judi online, kata Muhadjir, bisa saja berkaitan dengan kesenjangan sosial, baik dari sisi ekonomi dan sebagainya.
Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Harus Lapor Presiden Minimal Tiap 3 Bulan
"Bisa jadi salah satu faktor, kita enggak berspekulasi, karena kasus polwan yang kemarin bakar suaminya Polri itu kan, kasusnya saya kira kasusnya tidak linear, banyak kasus. Tidak hanya suaminya terlibat judi online," ucap Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (98.4%)