Sentimen
Negatif (88%)
16 Jun 2024 : 05.45
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

16 Jun 2024 : 05.45 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pemerintah tidak pilih-pilih dalam memberantas judi online yang terbukti membuat masyarakat miskin bahkan sampai menelan korban jiwa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

Niam mengatakan, Satgas Pemberantasan Judi Online diharap jeli dalam melihat modus pelaku dalam memberantas praktik ilegal itu.

Baca juga: Pelaku Judi Online Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos


Dia juga menekankan pentingnya pencegahan dan penindakan hukum secara holistik dan tidak tebang pilih.

"Ada platform digital yang sebenarnya bergerak di bidang perjudian online tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. Tindakan pencegahan dan penindakan hukum harus menyeluruh," ujar Niam.

Niam juga menganggap wacana pemberian bansos kepada pelaku judi online yang jatuh miskin kurang tepat.

Sebab menurut Niam masih ada orang-orang yang lebih layak buat dibantu ketimbang para penjudi.

Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki," papar Niam.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat yang hartanya terkuras karena bermain judi online berpotensi masuk ke dalam kategori warga miskin baru.

"Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Daya rusak judi online terhadap masyarakat menurut Muhadjir sangat nyata. Selain memiskinkan, masyarakat yang terpapar judi online akhirnya menjadi kecanduan.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Sampai Akhir 2024, Masa Tugas Bisa Diperpanjang

Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang supaya korban judi online disertakan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucap Muhadjir.

Sentimen: negatif (88.9%)