Sentimen
Negatif (88%)
15 Jun 2024 : 15.00
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Penyidik KPK Disebut Bisa Dilaporkan ke Propram soal Perampasan Barang Staf Sekjen PDIP

15 Jun 2024 : 15.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Penyidik KPK Disebut Bisa Dilaporkan ke Propram soal Perampasan Barang Staf Sekjen PDIP

Advokat Ronny Berty Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penyidiknya Rossa Purbo Bekti.

Hal ini karena diduga telah merampas buku agenda DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Diketahui, buku agenda itu disita dari Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada 10 Juni 2024.

“Kami menyampaikan keberatan, yang kemarin sudah (disampaikan) ke Dewan Pengawas KPK, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP Partai, yang dimana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting,” kata Ronny di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Ronny yang saat itu mendampingi Kusnadi, melaporkan ihwal tersebut ke Komnas HAM, meminta untuk memeriksa Rossa.

“Maka kita meminta kepada Dewas agar Saudara Rossa ini diperiksa. Siapa yang menyuruh dia menyita buku milik DPP Partai,” tegasnya.

Sentimen: negatif (88.9%)