Sentimen
Negatif (66%)
16 Jun 2024 : 05.31
Tokoh Terkait

Kemenkominfo Memblokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

16 Jun 2024 : 05.31 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kemenkominfo Memblokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

"Kami sudahtake down2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya, diterima di Jakarta pada Sabtu.

Pemberantasan konten judi online tersebut, dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

KementerianKominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akune-walletyang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar dia.

Bahkan, Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

"Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online," tegas dia.

Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya. Dampak negatif tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi yang tidak sedikit memakan korban jiwa.

Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, pihaknya telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkanArtificial Intelligence (AI)guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :

Satgas Judi "Online" Lindungi WNI dari Kejahatan Transnasional

Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan melalui pemutusan akses.


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (66.7%)