Apa Saja Tugas Satgas Pemberantas Judi Online yang Dibentuk Jokowi?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Untuk meniadakan sepenuhnya judi online (judol) di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Masa kerja Satgas berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2024 mendatang. Adapun, pembiataan Satgas akan dibebankan pada APBN kementerian/lembaga/dan atau sumber lain yang sah sesuai aturan UU.
Terdapat 15 pasal di dalam keppres baru tersebut, berikut di antaranya sejumlah pasal yang mengatur apa saja tugas ketua satgas hingga anggotanya dalam memberantas judi online:
Pasal 4 memuat tugas Satgas secara umum, di antaranya:
Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien; Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Kemudian, dijelaskan lebih rinci penugasan bagi tiap posisi di pasal 6 hingga 12, antara lain: Pasal 6Tugas Ketua Harian Pencegahan:
Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring; Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring; Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas; Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas. Pasal 7Tugas Ketua Harian Penegakan Hukum:
Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring; Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring; Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas; Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas. Pasal 8(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
Pasal 9(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. ****
Sentimen: netral (88.9%)