Sentimen
Negatif (99%)
15 Jun 2024 : 23.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Judi Online ‘Menjangkiti’ Anggota DPR-DPRD, Habiburokhman: Profesi Apapun Sangat Mungkin Terpapar

15 Jun 2024 : 23.10 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Judi Online ‘Menjangkiti’ Anggota DPR-DPRD, Habiburokhman: Profesi Apapun Sangat Mungkin Terpapar

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaku prihatin atas adanya oknum anggota Polri yang terpapar judi online. Akan tetapi, kata dia, bukan cuma oknum Polri, ada juga anggota DPR dan DPRD yang terpapar judi online.

“Memang memprihatinkan juga jika ada anggota Polri yang terpapar judi online. Cuma memang mereka juga manusia biasa. Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR, DPRD saya dengar ada juga teman-teman yang terpapar,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Untuk institusi Polri, Habiburokhman menyarankan agar masing-masing anggota Polri dicek ponselnya untuk memastikan ada atau tidaknya aplikasi judi online. Upaya tersebut penting demi meningkatkan kewaspadaan meluasnya peredaran judi online. Dia juga menegaskan bahwa judi online dapat berdampak buruk bagi perekonomian keluarga. 

“Jangan dianggap remeh misalnya ada satu dua terpapar tapi lama-lama mengganggu ekonomi keluarga begitu juga bisa mengganggu kinerjanya sebagai anggota Polri,” ujar Habiburokhman

“Jadi dicek Hp-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online,” tuturnya menambahkan. 

PPATK: Transaksi Mencurigakan Didominasi Judi Online 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait judi online yang bernilai fantastis. Pada 2023, PPATK mencatat jumlah transaksi judi online mencapai Rp300 trilun. Sedangka, pada semester 1 tahun 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp600 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah menyebut transaksi keuangan mencurigakan didominasi judi online, yakni 32,1 persen. Kemudian tindak pidana penipuan 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen. Temuan transaksi janggal terkait judi online lebih besar dari tindak pidana korupsi yang sebesar 7 persen. 

"(Untuk) Korupsi malah 7 persen," kata Natsir Kongah dalam acara diskusi daring bertema 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu, 15 Juni 2024

Berdasarkan temuan itu, Natsir menyebut judi online adalah permasalahan serius. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. 

Diberitakan sebelumnya, PPATK mencatat sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online. Para pemain judi online bertaruh lebih dari Rp100 ribu dalam satu hari. Atas temuan tersebut, PPATK telah memblokir 5 ribu rekening terkait judi online. 

“Sudah ada 5 ribu rekening yang kita blokir dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online. Rata-rata mereka bermain di atas Rp100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi,” kata Natsir. 

Lebih miris lagi, Natsir menyebut yang teridentifikasi bermain judi online adalah pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Menurutnya, sangat mengkhawatirkan seorang ibu rumah tangga bermain judi online. Sebab, uang yang seharusnya memenuhi kebutuhan rumah tangga malah digunakan untuk bermain judi online sehingga akan mengurangi asupan gizi untuk anak. 

“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana misalnya pendapatan keluarga Rp200 ribu per hari. Kalau Rp100 ribu dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” tutur Natsir. 

Jokowi Ingatkan Masyarakat Jangan Main Judi 

Jokowi secara khusus memperingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi offline maupun online. Kalau ada rezeki, kata Jokowi, lebih baik uangnya ditabung atau dijadikan buat modal usaha. 

“Secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024. 

Lebih lanjut Jokowi menyoroti banyaknya dampak buruk yang timbul akibat bermain judi online seperti harta habis terjual, suami istri bercerai hingga berbuat kejahatan atau kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.

“Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” tutur Jokowi. 

Selain itu, lanjut Jokowi,  judi juga berdampak buruk bagi masa depan diri sendiri, keluarga, dan anak-anak. Sebab, dalam permainan judi bukan hanya uang yang dipertaruhkan tetapi juga masa depan. 

“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita,” ucapnya.

Jokowi memastikan pemerintah secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Menurutnya, sudah ada lebih dari 2,1 juta situs judi online yang ditutup. 

“Sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi. 

Akan tetapi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan bahwa judi online bersifat transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi sehingga pertahanan masyarakat menjadi paling penting agar tidak terjebak ke dalam perjudian. 

“Pertahanan masyarakat kita sendiri dan juga pertahanan pribadi-pribadi kita masing-masing. Oleh karenanya saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” ujar Jokowi.***

Sentimen: negatif (99.9%)