Sentimen
Negatif (98%)
15 Jun 2024 : 22.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Anggota Komisi III DPR Setuju Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online

15 Jun 2024 : 22.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anggota Komisi III DPR Setuju Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman setuju dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Menurutnya, pemberian bansos tersebut penting untuk melepaskan korban dari ketergantungan judi online. 

“Kami sepakat bahwa korban judi online bisa mendapatkan bansos untuk sementara waktu. Karena memang harus melepaskan ketergantungan korban-korban tersebut dengan judi online,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Habiburokhman berpendapat apabila korban judi online bisa bertahan hidup dengan pemberian bansos dari pemerintah, maka secara bertahap korban dapat berhenti dari keinginan bermain judi online.

“Jadi kalau dia bisa survive artinya dia bisa kurang keinginannya beradu nasib dengan bermain judi online,” tuturnya. 

Lebih lanjut Habiburokhman menyebut pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang tengah gencar dilakukan Polri. Dia menyebut pemberian bansos dan tindakan hukum adalah upaya penanganan judi online dari hulu sampai ke hilir. 

“Ini penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang sekarang gencar dilakukan oleh Polri. Jadi dari hulu maupun hilir ditangani secara serius judi online ini. Kami sepakat sekali,” ujarnya. 

Di DPR dan DPRD Ada yang Terpapar Judi Online

Habiburokhman mengaku prihatin atas adanya oknum anggota Polri yang terpapar judi online. Akan tetapi, kata dia, bukan cuma oknum Polri, ada juga anggota DPR dan DPRD yang terpapar judi online.

“Memang memprihatinkan juga jika ada anggota Polri yang terpapar judi online. Cuma memang mereka juga manusia biasa. Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR, DPRD saya dengar ada juga teman-teman yang terpapar,” kata Habiburokhman. 

Untuk institusi Polri, Habiburokhman menyarankan agar masing-masing anggota Polri dicek ponselnya untuk memastikan ada atau tidaknya aplikasi judi online. Upaya tersebut penting demi meningkatkan kewaspadaan meluasnya peredaran judi online. 

“Jangan dianggap remeh misalnya ada satu dua terpapar tapi lama-lama mengganggu ekonomi keluarga begitu juga bisa mengganggu kinerjanya sebagai anggota Polri,” ujar Habiburokhman

“Jadi dicek Hp-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online,” tutur Habiburokhman.

PPATK: Transaksi Mencurigakan Didominasi Judi Online 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait judi online yang bernilai fantastis. Pada 2023, PPATK mencatat jumlah transaksi judi online mencapai Rp300 trilun. Sedangka, pada semester 1 tahun 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp600 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah menyebut transaksi keuangan mencurigakan didominasi judi online, yakni 32,1 persen. Kemudian tindak pidana penipuan 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen. Temuan transaksi janggal terkait judi online lebih besar dari tindak pidana korupsi yang sebesar 7 persen. 

"(Untuk) Korupsi malah 7 persen," kata Natsir Kongah dalam acara diskusi daring bertema 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu, 15 Juni 2024

Berdasarkan temuan itu, Natsir menyebut judi online adalah permasalahan serius. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. 

Sebelumnya, PPATK mencatat sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online. Para pemain judi online bertaruh lebih dari Rp100 ribu dalam satu hari. Atas temuan tersebut, PPATK telah memblokir 5 ribu rekening terkait judi online. 

“Sudah ada 5 ribu rekening yang kita blokir dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online. Rata-rata mereka bermain di atas Rp100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi,” kata Natsir. 

Lebih miris lagi, Natsir menyebut yang teridentifikasi bermain judi online adalah pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Menurutnya, sangat mengkhawatirkan seorang ibu rumah tangga bermain judi online. Sebab, uang yang seharusnya memenuhi kebutuhan rumah tangga malah digunakan untuk bermain judi online sehingga akan mengurangi asupan gizi untuk anak. 

“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana misalnya pendapatan keluarga Rp200 ribu per hari. Kalau Rp100 ribu dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” tutur Natsir.***

Sentimen: negatif (98.5%)