Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Menko Polhukam Ditunjuk Jadi Ketua

23 Okt 2004 : 17.57 Views 4

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Menko Polhukam Ditunjuk Jadi Ketua

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online).

Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas ini. Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Satgas berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Jokowi juga menunjuk Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga. Kapolri bertugas untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Disebutkan juga bahwa kegiatan judi online bisa menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Satgas ini diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga. Mereka terdiri dari Kemenag, Kemendikbud Ristek, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Sesuai Pasal 13, masa kerja Satgas ini mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Adapun segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas berdasarkan Pasal 14 yakni dibebankan ke APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sentimen: positif (40%)