Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lenteng Agung
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Masinton Pasaribu menilai, tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto beserta stafnya, Kusnadi adalah tindakan melanggar hukum.
"Jadi ini praktik konyol yang selama ini dikritik, termasuk saya ketika masih di Komisi III, cara-cara penyidik KPK melakukan atas nama tindakan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, tapi melanggar hukum itu sendiri," kata Masinton ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Staf Hasto Mengaku Dibentak Penyidik, KPK: Kami Menjunjung HAM
Masinton juga menyebutkan bahwa penyidik KPK bertindak sewenang-wenang ketika melakukan penyitaan tersebut.
Padahal, menurut dia, tindakan itu tidak perlu dilakukan di masa kepemimpinan KPK yang sekarang.
Atas kejadian ini, ia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa penyidik yang terlibat.
"Maka kita minta dengan adanya Dewan Pengawas itu benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang melakukan tugasnya secara semena-mena, tidak berdasarkan ketentuan hukum acara," ucap anggota Komisi XI DPR ini.
Dia berpendapat, Dewas harus melakukan hal itu agar tidak ada pandangan bahwa hukum di KPK kini dijadikan sebagai alat politik untuk membungkam lawan-lawan politik yang berseberangan dengan kekuasaan.
"Penyidik KPK hari ini itu ya dia bekerja melakukan pengulangan-pengulangan yang itu seharusnya enggak boleh lagi, di mana dulu sering menyita salah obyek, perampasan alat bukti yang salah," ucap dia.
Baca juga: Penyidik Disebut Bentak Staf Hasto PDI-P, KPK Siap Buka Rekaman CCTV
Adapun sebelumnya, handphone Hasto dan Kusnadi disita penyidik KPK saat pemeriksaan 10 Juni lalu.
Selain handphone, buku catatan milik politikus PDI-P tersebut juga disita KPK.
Penyitaan tersebut lantas membuat riuh karena kubu Hasto menuding upaya penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.
Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (98.8%)