Sentimen
Negatif (98%)
14 Jun 2024 : 21.21
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kata Pakar Hukum soal Penyidik KPK Sita Ponsel dan Tas Sekjen PDIP Hasto saat Pemeriksaan

14 Jun 2024 : 21.21 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kata Pakar Hukum soal Penyidik KPK Sita Ponsel dan Tas Sekjen PDIP Hasto saat Pemeriksaan

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum. Hal tersebut terkait tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel dan tas milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tanpa izin.

Terlebih, kata Todung, kejadian itu terjadi saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui asisten Hasto yakni Kusnadi dengan cara memanggilnya seolah ada keperluan yang dibutuhkan oleh Hasto.

Namun, ponsel dan tas milik Hasto Kristiyanto justru disita. Padahal, Todung menilai harus sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).

"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," sambung dia.

Oleh karena itu, Todung meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi. Sebab, kata dia, kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah ke depannya.

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apapun," ucap dia.

"Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas Todung.

 

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasikan bahwa ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

Sentimen: negatif (98.4%)